Rakyat Berhak Menagih Janji Politik

SuaraBanyuurip.com - Ahmad Sampurno

Blora- Masyarakat Blora, Jawa Tengah berhak menagih visi dan misi yang pernah disampaikan saat Pilkada. oleh calon bupati dan wakil bupati terpilih. Mereka berkewajiban merealisasikan janji-janji politiknya. Jika janji-janji tersebut tidak dipenuhi, rakyat biasanya lalu menagihnya. Selama ini banyak pasangan calon terpilih yang lupa pada janji-janjinya saat kampanye.

“Sehingga, ada plesetan, apa beda antara Pil KB dengan Pil Kada? Kalau Pil KB, jika lupa, jadi. Kalau Pil Kada, jika jadi, lupa,” ujar Rektor Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Kabupaten Bojonegoro, Doktor  Mundzar Fahman, saat menjadi narasumber Sarasehan Paska Pilkada yang digelar Forum Komunikasi Wartawan Blora (FKWB) di Gedung Sasana Bakti, Selasa (29/12/2015).

Menurut Mundzar Fahman, setiap pasangan calon kepala daerah wajib menyampaikan visi-misi selama masa kampanye. Jika pasangan calon terpilih, maka visi-misinya akan menjadi dokumen resmi daerah yang harus diperjuangkan realisasinya oleh pasangan calon yang bersangkutan.

Hanya saja, Mundzar Fahman yang juga mantan wartawan itu menegaskan, bupati dan wakil bupati terpilih tentunya juga tidak hanya terpaku pada pemenuhan janji-janji politiknya sebagaimana yang disampaikan dalam visi dan misinya tersebut. Kreatif, inovatif, dan responsif tentu mutlak diperlukan untuk mengubah potret Blora di masa depan yang lebih baik. 

Baca Juga :   Sejumlah Anggota Dewan Berhamburan

“Sebagai bupati incumbent atau petahana, Bupati Djoko Nugroho tentu sudah sangat pengalaman. Bupati sudah menguasai betul peta dan potret daerah yang dipimpinnya selama lima tahun terakhir. Ibarat kendaraan bermotor, bupati-dengan kemampuan dan pengalamannya- bisa langsung kecepatan tinggi, persneling empat. Keunggulan ini yang harus dioptimalkan,” katanya.

Dia mengatakan, untuk merealisasikan visi misi dan program kerjanya, bupati dan wakil bupati harus bersinergi dengan semua pihak. “Komponen daerah yang lain sebagai partner, harus kompak mendukungnya. Terutama DPRD. Juga, Forkopimda, kelompok-kelompok dalam masyarakat, organisasi non-pemerintah (ornop) dan sebagainya,” tegas Mundzar Fahman.

Sementara itu, Hidayatullah dalam paparannya berjudul Kebijakan Progresif dalam Membangun Daerah, mengajukan pertanyaan efektifitas pancapaian visi dan misi apakah ditentukan faktor person (kepala daerah, Red) ataukan oleh sistem (pemerintahan). Dia memberikan hipotesis bahwa faktor person penggerak yang efektif dalam sistem (pemerintahan).

Dia mencontohkan sejumlah kepala daerah yang berprestasi. Mereka diantaranya Walikota Surabaya Tri Rismaharini, Bupati Batang Yoyok Riyo Sudibyo, Walikota Bandung Ridwan Kamil serta Walikota Bogor Bima Arya. Kepala daerah tersebut pernah menerima penghargaan Bung Hatta Anti Corruption Award 2015. (ams)

Baca Juga :   Shofilin Kalahkan Petahana di Pilkades Sumbertlaseh

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *