Filosofi TKD Yang Penting Untungkan Desa

SuaraBanyuurip.com - Athok Moch Nur Rozaqy

Bojonegoro – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur mempunyai pandangan tersendiri terkait berlarut – larutnya penyelesaian Tanah Kas Desa (TKD) Gayam, Kecamatan Gayam, Bojonegoro.

Kepala Seksi Harga Tanah dan Pendaftaran Tanah (HTPT) BPN Bojonegoro, Rohmadi, sempat terlihat keheranan dengan penyelesaian TKD Gayam yang hingga saat ini belum terselesaikan.

Saat dimintai solusi dan pandangannya. Dia mengatakan, jika inti dari penyelesaian TKD di sebuah desa adalah menguntungkan pihak desa.

“Filosofinya adalah bagaimana tanah penggantinya lebih baik dari sebelumnya. Kemudian, desa tidak dirugikan,” kata dia kepada Suarabanyuurip.com.

Keuntungan yang dimaksud diantaranya tanah pengganti harus lebih luas. Dia mencontohkan, jika misalnya luas tanahnya 5 hektare, maka penggantinya 7 hektare. Selain itu, lanjut dia, kondisi tanah pengganti harus produktif.

Saat disinggung adanya tarik menarik kepentingan dalam penyelesain TKD Gayam, pria asal Yogjakarta itu tak banyak komentar. Namun, keputusan penyelesaian TKD terletak pada hasil Musyawarah Desa (Musdes) dan merujuk UU No.2 Tahun 2012 tentang pengadaan lahan untuk kepentingan umum.

“Tetap ada pada Musdes dan kembali lagi ke UU no.2 tahun 2012,” imbuhnya.

Seperti diketahui, hingga menjelang penghujung tahun 2015 proses penyelesaian TKD Gayam tak kunjung rampung. Bahkan deadline penyelesain hanya tinggal satu hari. Yakni tanggal 31 Desember tahun 2015. (Roz)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *