BK Hentikan Kasus Laporan Komisi A

SuaraBanyuurip.com - Ririn Wedia

Bojonegoro – Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menghentikan proses laporan Komisi A terhadap salah satu pimpinan dewan yakni Sukur Prianto.

“Sudah kami putuskan pada rapat lalu, prosesnya dihentikan,” kata Ketua BK, Suharto, kepada Suarabanyuurip.com, Jumat (1/1/2015).

Menurutnya, apa yang disampaikan Sukur Prianto pada pemberitaan di Suarabanyuurip.com beberapa waktu lalu, tidak ada unsur pelanggaran kode etik.

“Intinya salah paham saja, nanti pemulihan nama baik pimpinan akan disampaikan pada rapat paripurna,” kata politisi asal Partai Golkar ini singkat.

Sebelumnya, Komisi A, telah melaporkan salah satu Wakil Ketua DPRD Bojonegoro, Sukur Priyanto kepada BK tentang stetemennya di Suarabanyuurip.com pada Senin (16/11/2015) lalu.

Wakil Ketua Komisi A, Anam Warsito menganggap, statemen Sukur Priyanto bahwa hasil rapat terkait tukar guling tanah kas desa (TKD) Gayam bersama Pemkab, SKK Migas, EMCL, dan Pemdes Gayam, tidak bisa dijadikan acuan untuk mengambil sebuah kebijakan.

Hal ini dianggap telah melanggar peraturan DPRD Kabupaten Bojonegoro No 6 Tahun 2015 tentang Tata Tertib DPRD serta Kode Etik.

Baca Juga :   Pertamina EP Putus Perjanjian KUD Sumur Tua

Dengan pemberitaan tersebut, pimpinan DPRD telah memperburuk citra lembaga DPRD, padahal terkait pemerintahan adalah wewenang komisi A.

Selain itu, dalam berkas yang diberikan kepada BK, Komisi A juga merasa ada rongrongan kewibaan lembaga DPRD serta mengurangi kepercayaan publik terhadap lembaga DPRD. (Rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *