Tambang Illegal Rusak Jutaan Hektar Hutan

SuaraBanyuurip.com - Ririn Wedia

Bojonegoro – Reformasi kebijakan di industri ekstraktif memiliki peran yang signifikan untuk mendorong tercapainya tujuan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals). Namun, tidak sedikit tantangan yang harus dilalui untuk mendorong perbaikan itu.

Manajer Keterbukaan dan Tata Kelola Ekstraktif PWYP Indonesia, Rizky Ananda, menyampaikan, 80% penduduk miskin Indonesia berasal dari daerah kaya sumberdaya ekstraktif. Selain itu, enam juta hektar izin tambang illegal berada di kawasan hutan lindung dan konservasi.

“Tambang illegal ini telah merusak jutaan hektar hutan yang berperan penting menyerap emisi gas rumah kaca,” ujar Rizky kepada Suarabanyuurip.com, Jumat (1/1/2016).

Rizky bercerita mengenai pengalaman kerja PWYP Indonesia dan Swandiri Institute di Saggau, Kalimantan Barat dalam menggunakan data spasial yang diambil dengan menggunakan drone.

Data spasial ini digunakan untuk mengadvokasi penggunaan hutan dan lahan masyarakat adat Dayak Tobak. Keterbukaan data dan informasi mampu menjawab tantangan terbesar dalam tata kelola ekstraktif, yaitu memberi kontribusi nyata bagi masyarakat.

“Baik sistem, regulasi, maupun aplikasi digital harus menempatkan masyarakat sebagai fokus utamanya,” imbuhnya.

Baca Juga :   SKK Migas Akan Layangkan Surat ke Empat Penawar

Tata kelola yang berpusat pada masyarakat mampu menjamin peranan industri ekstraktif dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Karenanya, keterbukaan dan transparansi dibutuhkan. (Rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *