Koruptor Rugikan Negara Rp2,1 Miliar

SuaraBanyuurip.com - Ali Imron

Tuban – Selama Tahun 2015, Polres Tuban, Jawa Timur, berhasil meringkus 12 koruptor kelas daerah di wilayah setempat. Perbuatan korupsi tersebut sedikitnya telah merugikan negara sebesar Rp 2,1 miliar.

“Ada 5 kasus yang tertangani dalam setahun,” kata Kapolres Tuban, AKBP Guruh Arif Darmawan, kepada Suarabanyuurip.com, ketika ditemui di Mapolres Tuban beberapa waktu lalu.

Kasus pertama, upaya memperkaya diri sendiri dengan cara memaksa untuk pengurusan tanah. Melibatkan penyelenggara negara, SB dan PA, dari tangan keduanya disita uang sebesar Rp 36 juta.

Kedua, melibatkan penyelenggara Negara AH, dan MA, sengaja memperkaya diri sendiri, dengan cara menggunakan dana kas desa hasil lelang sawah, dan tambak milik desa.

“Barang bukti yang disita berupa uang Rp 1.494.549.550,” jelasnya.

Selanjutnya, SU sengaja menyalahgunakan wewenang sebagai penyelenggara negara, dengan cara menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak sesuai peruntukannya. Dalam kasus tersebut pelaku terbukti membuat kwitansi fiktif, dan merugikan Negara Rp 87.251.500.

Kasus selanjutnya melibatkan 4 koruptor, yakni WH, EP, JS, dan SH. Keempatnya sengaja menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya. Selain itu, menjanjikan korban dapat memasukkan anaknya menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkab Tuban.

Baca Juga :   Jenazah Mister X Bernama Martono

“Kerugian ditaksir Rp353 juta,” tambahnya.

Terakhir, kasus penyelewengan uang kas Desa Rengel, Kecamatan Rengel, Tuban. Pelaku EP, JS, dan SH, serupa dengan kasus sebelumnya telah menyelahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri. Kerugian ditaksir Rp 176.936.793.

“Tahun ini pelaku koruptor rata-rata pemangku jabatan,” pungkasnya. (Aim)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *