Oknum Wartawan Pemeras Diancam 4 Tahun

SuaraBanyuurip.com - Ali Imron

Tuban – Polres Tuban, Jawa Timur, awal tahun 2016 berhasil mengamankan oknum wartawan yang berinisial T (45), warga asal Desa Cendoro, Kecamatan Palang, Tuban. Tersangka merupakan oknum wartawan salah satu tabloid di Tuban, terbukti melakukan pemerasan, dan saat ini mendekam di Mapolres Tuban, dan terancam hukuman 4 tahun.

Dalam menjalankan aksinya T bersama dua teman lainnya bernama, K dan I. Ketiganya disinyalir memeras Iwan Budiyanto (35), dan kakaknya Haris Sulisyanto (45), warga Kelurahan Sidorejo, Tuban.

“Tersangka terbukti memeras korban, dan mengancam memberitakan dalam media,” kata Kapolres Tuban, AKBP Guruh Arif Darmawan, kepada Suarabanyuurip.com, ketika dihubungi melalui teleponnya, Senin (04/01/2016).

Berawal dari kekeliruhan peminjaman helm yang dilakukan oleh Iwan, akhirnya T memulai praktik pemerasan atas tuduhan pencurian. Merasa bersalah dan tertekan korban akhirnya mengembalikan helm sekaligus meminta maaf pada hari Senin (28/12/2015).

Ketika bertemu ketiga pelaku langsung memeras korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp 4 juta. Tetapi korban hanya memiliki uang Rp 2,5 juta, dan sisanya diberikan di hari berikutnya.

Baca Juga :   Kawanan Rampok Satroni PT Wings Surya

“Korban selalu diancam, dan ditakut-takuti,” imbuhnya.

Merasa tertekan korban memberanikan diri melaporkan praktik pemerasan tersebut.  Akhirnya tersangka berhasil diringkus hari Jumat (01/01/2016) kemarin, dari tangan pelaku ditemukan barang bukti berupa kartu pers, kamera poket, Hendphone, dan uang sebesar Rp 1,5 juta.

Atas perbuatannya, pelaku terjerat pasal 369 Ayat 1 KUHP, SUP Pasal 335 Ayat 1 KUHP, tentang tindak pemerasan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

“Masyarakat setempat diminta tidak segan melaporkan, apabila menjumpai oknum wartawan serupa,” pungkasnya.(Aim)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *