SuaraBanyuurip.com -Â Ali Imron
Tuban – Wakil Bupati (Wabup) Tuban, Jawa Timur, Noor Nahar Husain, meminta kepada Dinas Pertambangan dan Energi dan penampungan Sumber Daya Mineral (ESDM) setempat, untuk menelaah ulang isi UU Nomor 23 tahun 2014. Penyebabnya pasca terbitnya regulasi tersebut, hampir separuh aktifitas instansi di Jalan Manunggal, Tuban, mati suri.
Pemkab menyadari intruksi yang terkandung dalam regulasi otonomi tersebut, menarik separuh kewenangan daerah ke Pemerintah Provinsi Jatim. Beberapa hal yang menjadi kewenangan provinsi diantaranya, penerbitan Surat Izin Pertambangan (SIP), maupun pengawasan terhadap aktifitas pertambangan di wilayah setempat.
“Sebenarnya UU tersebut fleksibel terhadap Pemda,†kata Noor Nahar Husain, kepada Suarabanyuurip.com, ketika ditemui usai silaturahim dan evaluasi di Dinas Pertambangan dan ESDM Tuban, Selasa (05/01/2016).
Pihaknya menjelaskan, bahwasannya regulasi otonomi tersebut, sifatnya tidak mengganggu kewenangan daerah. Hanya saja dua kewenangan pokok tersebut subtansinya berkurang.
“Pemprov Jatim tidak dapat sembarangan mengeluarkan izin tanpa rekomendasi dari daerah,†jelasnya.
Setiap keputusan Pemprov harus mendapatkan rekomendasi dari Pemerintah Daerah (Pemda). Begitu pula Pemda dapat memberikan rekom, harus menunggu usulan dari Dinas Pertambangan dan ESDM.
“Intinya seperti itu, jadi kewenangan daerah masih berpengaruh,†tambahnya.
Maraknya kasus tambang ilegal di Tuban, membuat Dinas ESDM kurang bergeliat menangani. Selain itu, puluhan sumur tua peninggalan belanda di Dusun Tawun Gegunung, juga belum tertangani maksimal.
Diketahui, akibat munculnya regulasi tersebut hampir seluruh instansi di Kabupaten Tuban mengalami gejolak. Salah satunya dinas terkait Pertambangan, Kelautan, maupun Kehutanan.
“Terbukti tahun ini Dinas Pertambangan belum optimal penyerapan anggarannya,†pungkasnya. (Aim)