SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro, Jawa Timur, menilai tidak ada pihak yang bisa disalahkan atas keterlambatan proses tukar guling tanah kas desa (TKD) Gayam, Kecamatan Gayam, seluas 13,2 hektar (Ha) yang saat ini digunakan untuk infrastruktur pengembangan penuh Lapangan Banyuurip, Blok Cepu.
Meskipun proses tersebut telah melewati batas waktu yang sudah ditentukan sebelumnya yakni akhir tahun 2015.
“Kalau mau memberi sanksi harus dilihat dulu, apakah itu konteksnya administrasi atau pidana,” kata Wakil Ketua Komisi A, Anam Warsito kepada suarabanyuurip.com, Selasa (5/1/2016).
Apabila keterlambatan pelaksanaan TKD Gayam ini harus memberlakukan sebuah sanksi kepada EMCL, misalnya sanksi administratif, maka harus dilihat dulu jenis pelanggarannya.
“Kita harus melakukan kajian dulu jika harus memberi sanksi, apakah ada ketentuan hukum yang sudah dilanggar. Karena, ini menyangkut banyak pihak yang terlibat,” ujar Politisi Partai Gerinda ini.
Kajian itu perlu dilakukan karena pelaksanaan TKD ini merupakan tanggung jawab semua pihak, dan beberapa waktu lalu telah ada kesepakatan untuk bekerjasama secara ekstra agar proses ini dapat cepat terselesaikan.
“Sehingga, apabila harus memberikan sanksi maka Komisi A tidak akan gegabah untuk berpikir kearah itu,†tegas Anam.
Sebelumnya, Wakil Bupati Bojonegoro, Jawa Timur, Setyo Hartono, berencana memberikan sanksi kepada ExxonMobil Cepu Limited (EMCL) atas tidak sesuainya target penyelesaian tukar guling tanah kas desa (TKD) Gayam ini. Bahkan, Wabup telah menunjuk khusus Asisten Bidang Perekonomin, Setyo Yuliono sebagai Ketua Tim untuk mengevaluasi dan menyiapkan sanksi atas keterlambatan proses TKD Gayam ini.(rien)