SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro, Jawa Timur, akan mengupayakan penyelesaian tukar guling tanah kas desa (TKD) Desa Gayam, Kecamatan Gayam, tetap dilanjutkan meski sudah melewati batas waktu yakni akhir tahun 2015.
Tukar guling TKD Gayam seluas 13,2 hektar ini untuk mencari tanah pengganti yang sekarang ini digunakan infrastruktur proyek pengembangan penuh Lapangan Minyak Banyuurip, Blok Cepu.
“Kami akan melakukan dua hal dengan para pemangku kepentingan saat ini terkait pelaksanaan TKD Gayam yang sudah lewat tahun,” kata Wakil Ketua Komisi A, Anam Warsito, kepada suarabanyuurip.com, Selasa (5/1/2016).
Pertama yang dilakukan adalah berupaya agar pihak-pihak terkait baik SKK Migas, EMCL, Kemendagri, maupun BPN, memberikan dikresi perpanjangan waktu untuk mendapatkan rekomendasi dari Bupati dan Gubernur Jawa Timur.
“Karena sesuai Permen No 4 Tahun 2007 batas waktu pelaksanaan TKD hanya sampai bulan Desember, apabila lewat harus menggunakan UU No 2 tahun 2012,” ucap politisi Partai Gerinda itu.
Sebab, apabila prose situ dimulai dengan menggunakan UU No 2 Tahun 2012, maka harus memulai dari nol lagi dan timnya akan dipimpin oleh BPN.
“Estimasi waktu untuk pengulangan itu adalah sekitar 3 sampai 6 bulan. Tapi, akan berbeda apabila waktunya diperpanjang misalnya 1 bulan saja maka pelaksanaan TKD akan bisa diselesaikan,†kata Anam, menjelaskan.
Sedangkan langkah kedua adalah meminta BPN dan Pemprov Jatim supaya tidak menganggap proses ini mulai dari nol. Akan tetapi, apa yang sudah diperoleh dari proses ini tetap bisa digunakan dan dilanjutkan.
Sebagaimana diketahui, EMCL telah memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Desa (Pemdes) Gayam tentang peserta lelang yang mendekati kriteria sesuai yang disyaratkan dalam musyawarah desa (Musdes). Yakni untuk tanah pertanian adalah lahan yang ditawarkan oleh Kamidin, dan Lapangan Sepak Bola oleh Yoyok Hernowo. Saat ini, proses TKD Gayam sedang tahap kelengkapan administrasi oleh peserta lelang.(rien)