Penjual Parfum Dijerat Pasal Berlapis

SuaraBanyuurip.com - Ali Imron

Tuban – Satuan Resnarkoba Polres Tuban, Jawa Timur, kali ini mencekal seorang penjual parfum yang biasanya beroperasi di sekitar makam Sunan Bonang Tuban. Penyebabnya selain jualan minyak wangi, tersangka disinyalir juga menyediakan pil Karnopen, dan Narkotika jenis Sabu.

“Ada 2.277 butir karnopen yang disimpan tersangka,” kata Kasatresnarkoba Polres Tuban, I Made Patera Negara, kepada Suarabanyuurip.com, ketika ditemui di Mapolres Tuban, Rabu (06/01/2016).

Tersangka MAN (33), merupakan warga asal Kelurahan Kutorejo, Kecamatan Tuban. Berhasil ditangkap hari Senin (04/01/2016), sekitar pukul 20:00 WIB, di rumah kos Jalan Sunan Giri, Kelurahan Latsari, Kecamatan Tuban.

Selain ribuan pil karnopen, dari tangan pelaku juga disita uang tunai sebesar Rp 60 ribu. Diketahui uang tersebut hasil dari penjualan karnopen.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 197 sub 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009, terkait kesehatan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun.

Tak hanya mengedarkan pil karnopen, tersangka juga menyimpan 1 poket kristal warna putih narkotika jenis sabu beratnya 0,30 gram.

Baca Juga :   Belum Punya GeNose C19, Calon Penumpang KA Stasiun Bojonegoro Pakai Surat Sehat

“Sehingga sekaligus dikenai pasal berlapis,” imbuhnya.

Pasal kedua yang menjerat pelaku yakni Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal 4 tahun penjara.

Diketahui, ketika Resnarkoba menggrebek pelaku di kediamannya, Sabu tersebut disembunyikan di atas almari. Menurut keterangan tersangka Karnopen, maupun Sabu diperoleh dari seseorang bernama MAS.

“Atas informasi tersebut Polres akan melakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Aim)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *