SKK Migas Akan Dijadikan BUMN

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Jakarta -  Komisi VII DPR RI menilai revisi Undang-Undang No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) dirasa perlu dilakukan karena berkaitan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pembubaran Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (BP Migas). 

Menurut Wakil Ketua Komisi VII DPRRI, Satya Widya Yudha, pengalihan pekerjaan BP Migas kepada SKK Migas tidak sesuai dengan UU Migas yang berlaku saat ini.  Karena pembentukan SKK Migas sifatnya hanya sementara (ad hoc). 

“Namun, sudah lebih dari setahun SKK Migas masih ada,” kata dia melalui siaran persnya yang dikirimkan kepada suarabanyuurip.com, Rabu (6/1/2016).

Selain itu, dengan posisi SKK Migas berada di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuat negara langsung berkontrak dengan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) Migas dengan posisi sejajar. 

“Padahal, semestinya negara harus berada di atasnya,” ujarnya.  

Karena itu hal tersebut perlu dihindari agar jika terjadi dispute ataupun masalah, negara tidak langsung berhadapan dengan perusahaan-perusahaan KKKS.  Sehingga perlu dibentuk sebuah lembaga independen.  Lembaga tersebut bisa BUMN atau pun bentuk badan usaha lainnya. 

Baca Juga :   Dukung Giat Sosial Kartar Gayam di Tengah Pandemi Covid-19

“Bentuknya pun bukan Badan Hukum Milik Negara seperti BP Migas,” pungkasnya.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *