SuaraBanyuurip.com -Â Ali Imron
Tuban – Koalisi Perempuan Ronggolawe (KPR) Tuban, Jawa Timur, menilai Polres Tuban lamban dalam menangani kasus salah tangkap terhadap FA (14), pelajar asal Kecamatan Widang. Penilaian tersebut lantaran selama 7 bulan terakhir, dugaan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota Polsek Widang, terkesan mengambang tanpa ada kejelasan proses hukumnya.
Bersama keluarga korban, KPR hari ini mendatangai Polres Tuban, menanyakan kelanjutan kasus tersebut.
“Intinya keluarga korban minta kasus tersebut dilanjutkan,†kata Direktur Ekskutif KPR Tuban, Nunuk Fauziyah, kepada Suarabanyuurip.com, ketika dikonfirmasi melalui teleponnya, Kamis (07/01/2016).
Diketahui, kasus salah tangkap tersebut terjadi sekira bulan Juni 2015. Tetapi sampai kini keluarga korban belum mengetahui sejauh mana proses hukum bagi pelaku penganiayaan.
Bersama KPR kelurga korban ditemui Kasatreskim Polres Tuban, AKP Suharta, beserta Kanit Unit Perlindungan Peremuan dan Anak (UPPA), Aiptu Kukuh, dan pelaku penganiayaan Aiptu NH.
Dalam forum tertutup, pelaku telah meminta maaf terhadap korban, dan bersedia memberikan beasiswa sekaligus membiayai pendidikan FA. Akan tetapi keluarga korban menolaknya, lantaran khawatir tawaran tersebut berujung kasus damai.
“Keluarga korban sudah memaafkan, namun proses hukum harus tetap berlaku,†imbuhnya.
Sesuai UU Nomor 25 tahun 2014 tentang perubahan UU 23 tahun 2002 terkait perlindungan anak, menyebutkan kekerasan pada anak bukan termasuk delik aduan, dan hukumannya berat.
“Kami akan kawal kasus sampai usai,†janjinya.
Terpisah, Kasatreskim Polres Tuban, AKP Suharta, ketika dikonfirmasi belum memberikan konfirmasi secara detail terkait pertemuan tersebut.
Dua kali panggilan Suarabanyuurip.com sekira pukul 16:45 WIB tak dijawab. Hanya terdengar nada sambung telepon, namun tidak diangkat. (Aim)