SuaraBanyuurip.com -Â
Oleh : Jaswadi SH
Di awal 2011, ketika perusahaan-perusahaan Migas mulai memasuki Bojonegoro, Jawa Timur, pemerintah kabupaten dan DPRD mulai bersiap-siap menata diri. Salah satunya dengan mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) No.23 Tahun 2011. Perda yang mengatur tentang Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah dalam Pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi serta Pengolahan Minyak dan Gas Bumi di Kabupaten Bojonegoro atau akrab disebut Perda Konten Lokal tersebut dimaksudkan agar masyarakat Bojonegoro tidak hanya menjadi penonton, disaat hasil bumi di bumi Angling Darma ini disedot keluar.
Idealnya, dengan mengacu pada perda konten lokal tersebut, semua perusahaan Migas, terutama perusahaan-perusahaan Nasional maupun asing yang melakukan eksploitasi dan atau eksplorasi di Bojonegoro, diharuskan mengakomodasi kepentingan-kepentingan masyarakat setempat (lokal), terutama dalam pekerjaan-pekerjaan yang mampu dilakukan oleh orang-orang dari Bojonegoro sendiri.
Jika perda konten lokal tersebut berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan oleh para pengambil kebijakan di Kabupaten Bojonegoro ini, bisa dipastikan keberadaan proyek Migas akan mampu meningkatkan  taraf hidup masyarakat lokal, terutama para pengusaha lokal yang sebagian besar dalam kategori kecil dan menengah.
Diharapkan, dengan meningkatnya kegiatan usaha di tingkat lokal, akan berimbas secara langsung maupun tidak langsung terhadap peningkatan ekonomi riil masyarakat Bojonegoro. Tenaga kerja akan banyak terserap, begitu juga bahan makanan, bahan baku serta fasilitas-fasilitas pendukung yang lain.
Namun dalam perjalanannya, keberadaan Perda tersebut memang sempat memunculkan friksi, tidak hanya dari sisi penafsiran, namun juga dalam pelaksanaan di lapangan. Banyak pihak menilai, Perda Konten Lokal belum mampu memberikan daya paksa kepada para pihak untuk melaksanakannya. Sehingga, ada yang sampai mengatakan bahwa Perda tersebut adalah perda suka-suka. Perusahaan yang mau melaksanakan silahkan, namun bagi perusahaan yang pura-pura tidak mengetahui keberadaan perda tersebut juga tidak akan mendapatkan sanksi apa-apa.
Tak heran jika kemudian di lapangan juga muncul anggapan bahwa perusahaan yang berusaha konsisten melaksanakan Perda, menjadi bahan cibiran perusahaan lainnya. Apa pasal? Sebab semua tahu jika Perda Konten Lokal tidak pernah memberikan sanksi kepada para pengusaha yang tidak mematuhi aturan-aturan tersebut.
Padahal, ketika perusahaan Nasional maupun asing berusaha mematuhi aturan perda tersebut, ada resiko besar yang harus mereka hadapi, yaitu menurunnya efektifitas serta produktifitas kerja, karena harus memasukkan tenaga lokal yang notabene belum pernah bekerja di dunia Migas. Oleh karena itu, menjadi hal yang wajar jika ada perusahaan yang kemudian memilih jalur aman, yaitu berlindung di balik peraturan-peraturan khusus, yang memungkinkan mereka untuk tidak mengakomodasi Perda Konten Lokal.
Hal inilah yang seakan menjadi ironi, di balik kesuksesan Pemerintah Kabupaten dan DPRD Bojonegoro mengeluarkan produk perda yang banyak dipuji para pengamat, bahkan telah beberapa kali menjadi contoh di daerah lain maupun di Negara lain.
Pemkab dan DPRD Bojonegoro, seharusnya banyak mengambil pelajaran dari mega proyek Migas yang sebentar lagi telah selesai dikerjakan, yaitu proyek Banyu Urip yang berlokasi di Desa Gayam, serta proyek Gas yang berada di Sukowati. Dalam proyek tersebut, bisa dipetakan bagaimana Perda Konten Lokal dalam pelaksanaannya, serta perusahaan mana saja yang telah konsisten menerapkan perda tersebut.
Hasil pemetaan yang dilakukan tersebut, diharapkan dapat menjadi jalan bagi Pemkab untuk memberikan reward and punishment, atas ketaatan perusahaan-perusahaan luar daerah atau asing pada perda konten lokal. Salah satu bentuknya, adalah dengan memberikan warning keras, bahkan sanksi tegas pada perusahaan yang ogah-ogahan dan seolah tidak mengindahkan keberadaan perda tersebut. Sebaliknya, Pemda juga memiliki hak untuk memberikan penghargaan kepada perusahaan-perusahaan yang telah berusaha konsisten melaksanakan perda.
Hasil lain dari pemetaan tersebut, adalah upaya Pemkab untuk mengambil pelajaran berharga, agar ke depan, keberadaan Perda Konten lokal yang selama ini dibangga-banggakan oleh Pemda dan masyarakat Bojonegoro, bisa dilaksanakan secara konsisten.
Kita semua mengetahui, bahwa pada tahun 2016, ada beberapa Megaproyek yang akan dibangun di kota Ledre ini. Salah satunya adalah Proyek Gas Jambaran-Tiung Biru (J-TB) yang seharusnya menjadi andalan dalam penyerapan tenaga kerja maupun pasokan bahan baku lokal.
Berkaca dari proyek sebelumnya, Pemda Bojonegoro seharusnya memiliki nilai tawar yang tinggi di hadapan operator, kontraktor,  maupun para pemangku kebijakan di tingkat pusat, dalam hal ini SKK Migas dan Kementerian ESDM, untuk meminta agar perusahaan-perusahaan yang akan masuk ke Bojonegoro mampu dan mau menaati segala peraturan yang ada, termasuk Perda Konten Lokal. Selain itu, perusahaan dari luar daerah yang masuk ke Bojonegoro juga harus ikut bertanggungjawab dalam pemberdayaan warga lokal, baik dari sisi ekonomi maupun sosial.
Mengapa Pemkab Bojonegoro harus menegaskan Perda Konten Lokal ini di hadapan para penentu kebijakan di tingkat pusat? Sebab ketaatan perusahaan-perusahaan yang akan masuk ke Bojonegoro terhadap Perda Konten Lokal, juga harus mendapat dukungan penuh dari para policy maker di tingkat pusat. Tanpa dukungan yang tegas dari mereka, Perda Konten Lokal akan kembali menjadi semacam piagam yang hanya indah untuk diceritakan, bahkan digaungkan sebagai produk lokal yang hebat, namun minim dalam implementasinya. ***
 *Penulis adalah Pelaku Usaha Lokal, Tinggal di Desa Ngraho, Gayam Kab.Bojonegoro.