Pemkab Minta SKK Migas Beri Sanksi EMCL

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro –Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, segera melayangkan surat kepada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) atas keterlambatan penyelesaian tukar guling tanah kas desa (TKD) Gayam, Kecamatan Gayam, seluas 13, 2 hektar yang saat ini digunakan untuk infrastruktur pengembangan Lapangan Banyuurip, Blok Cepu.

Kepala Bagian Hukum Bojonegoro, M Chozim, mengatakan, surat tersebut akan berisi permintaan pemberian sanksi kepada operator migas Blok Cepu, ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), atas tidak selesainya target penuntasan tukar guling TKD Gayam pada 31 Desember 2015.

“Kemarin sudah kita rapatkan bersama. Segera kita kirim suratnya,” kata Chozim kepada suarabanyuurip.com, Kamis (7/1/2016).

Menurut dia, yang berhak memberikan sanksi kepada operator atas keterlambatan penyelesaian tukar guling TKD Gayam ini adalah SKK Migas. Karena mereka yang mengawasi semua kegiatan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).

“Jadi bukan kita yang memberikan sanksi,” tegas mantan pejabat Dinas Perhubungan Bojonegoro itu.

Disinggung sanksi seperti apa yang akan diusulkan, Chozim kembali menegaskan, hal itu kewenangan SKK Migas. “Bisa peringatan keras, pencabutan izin, atau lainnya,” pungkasnya.

Baca Juga :   BLH Temukan Gas H2S 2 ppm

Sebelumnya, Wakil Bupati Bojonegoro, Setyo Hartono, menyatakan akan memberikan sanksi kepada EMCL atas keterlambatan penyelesaian tukar guling TKD Gayam ini. Karena sesuai komitmen bersama masalah itu tuntas pada akhir tahun 2015.

Bahkan  untuk menentukan sanksi itu, Wabup telah menginstruksikan kepada Asisten II Bidang Perekonomian Setyo Yuliono membentuk tim yang terdiri dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk menjatuhkan sanksi.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *