DPRD Ajukan Permohonan Pelantikan Djoko Arief

SuaraBanyuurip.com - Ahmad Sampurno

Blora – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Blora, Jawa Tengah, telah mengajukan surat permohonan pelantikan pasangan terpilih Djoko Nugroho – Arief Rohman dalam pilkada 9 Desember 2015 lalu, kepada  Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Jawa Tengah, 4 Januari 2016 lalu.

“Surat sudah diserahkan ke Provinsi 4 Januari kemarin. Tinggal menunggu keputusan dari kementrian dalam negeri,” ungkap Sekretaris Dewan Sugiyono.

Untuk diketahui, penyampaian surat DPRD kepada Mendagri bernomor 170/005 tertanggal 4 Januari 2016 itu sesuai yang diatur dalam pasal 154 UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam pasal itu disebutkan bahwa tugas dan wewenang DPRD kabupaten antara lain mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati kepada menteri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian.

Tersiar kabar bahwa pasangan Djoko-Arief bakal dilantik pada akhir Januari 2016 ini. Pasalnya, selama ini berkembang wacana pelantikan bupati dan wakil bupati bagi daerah yang tidak bermasalah dalam pilkada akan dilakukan pada bulan Januari 2016 atau awal Februari 2016. Informasi tersebut bersumber dari pernyataan Mendagri Tjahjo Kumolo saat berada di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, Rabu (30/12/2015).

Baca Juga :   Pemdes Ngampel Nilai Pembagian CSR 60 : 40 Hanya Akal - akalan

Untuk daerah yang proses pilkadanya masih diliputi sengketa suara di ranah hukum, setidaknya pelantikan dapat digelar pada Maret 2016. Rencana pelantikan tersebut, kata Mendagri, sudah dikomunikasikan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Presiden pun berpesan agar acara pelantikan dapat digelar awal 2016. Tjahjo juga memastikan pelantikan serentak dua tahap itu tidak memerlukan payung hukum baru. (ams)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *