Pelaku Terkena Dua Sanksi

SuaraBanyuurip.comAli Imron

Tuban – Oknum polisi penganiaya dan salah tangkap terhadap FA (14), pelajar asal Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, dikabarkan telah menjalani dua sanksi. Sanksi tersebut telah diberikan Polda Jatim kepada anggota Polsek Widang, Tuban, AKP NH, lantaran terbukti melakukan penganiayaan terhadap bocah di bawah umur.

“Sementara belum ada informasi apapun terkait kasus FA,” tutup Kasatreskim Polres Tuban, AKP Suharta, kepada suarabanyuurip.com, ketika dikonfirmasi melalui teleponnya, Jumat (08/01/2016).

Pihaknya tidak mau memberikan penjelasan secara detail terkait kasus tersebut, hanya berjanji secepatnya bakal memberi informasi perkembangannya.

Padahal informasi yang diterima oleh Koalisi Perempua, Ronggolawe (KPR) Tuban, Polda Jatim telah memutusakan dua sanksi bagi pelaku.

“Saat ini tersangka telah menjalani dua sanksi,” sergah Direktur Ekskutif Koalisi Perempuan Ronggolawe (KPR) Tuban, Nunuk Fauziyah dikonfirmasi terpisah.

Hasil sidang di Polda Jatim menyebutkan, pelaku terbukti secara sah, dan menyakinkan melanggar pasal 7 ayat (1) huruf c, dan pasal 10 Perkap Nomor 14 tahun 2011, terkait kode etik profesi Polri.

Baca Juga :   Anas Terpilih Jadi Ketua Aji Bojonegoro

Kedua sanksi tersebut meliputi sanksi yang sifatnya etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan mewajibkan pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang Komisi Koede Etik Polri (KKEP), dan secara tertulis kepada pimpinan Polri beserta pihak yang dirugikan.

Selanjutnya, sanksi yang sifatnya administratif berupa, pelaku direkomendasikan untuk pindah tugas ke fungsi yang berbeda selama dua tahun.

“Kami rasa sanksi tersebut masih ringan bagi pelaku,” tandas Nunuk.

Diketahui, kasus salah tangkap tersebut terjadi sekira bulan Juni 2015. Tetapi sampai kini keluarga korban belum mengetahui, sejauh mana proses hukum bagi pelaku penganiayaan.(aim)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *