Pemkab Belum Mengambil Langkah Kelola Sumur Tua

SuaraBanyuurip.com - Ahmad Sampurno

Blora – Badan Usaha Milik Daerh (BUMD) Blora Jawa Tengah, PT Blora Patra Energi (BPE) belum lama ini ditolak Pertamina untuk melakukan pengelolaan sumur tua eks-kokapraya. Yang kemuadian Pertamina menyerahkan pengelolaan sumur tua kepada paguyuban.

Mengetahui hal itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora belum mengambil langkah untuk mengupayakan pengelolaan sumur tua bisa dikelola oleh BUMD.

Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Blora, Sutikno Slamet, menuturkan, bahwa pengajuan izin oleh BUMD Blora dalam pengelolaan sumur tua eks-kokapraya sebenarnya ingin menambah pemasukan. Karena dilihat, sumur tua tersebut cukup potensial.

“Kami belum mengambil langkah. Termasuk duduk bersama antara BUMD, Pemkab dan Pertamina sebagai pemilik wilayah pertambangan,” jelasnya.

Menurutnya, langkah Pertamina menyerahkan pengelolaan kepada paguyuban dianggap keputusan terbaik yang diambil oleh Pertamina. Paguyuban menjadi media regulasi ketika sumur tua itu ada hal-hal dis-Eksploitasi.

“Seperti yang terjadi di Desa Wonocolo, Kecamatan Kedewan,  Bojonegoro, Jawa Timur,” ungkapnya.

Sedangkan di Blora, kata dia, sebagai efek dis-Ekslpoitasi yang terjadi di Wonocolo tersebut. Harapannya di Blora mengacu pada Permen nomor 1 tahun 2008 tentang pengelolaan sumur tua. Dan normatif saja seperti yang dipercayakan kepada KUD Wargo Tani Makmur di Kecamatan Jiken, pungkasnya. (ams)

Baca Juga :   EMCL Akan Kawal Hasil Rapat Konten Lokal

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *