SuaraBanyuurip.com -Â Ahmad Sampurno
Blora – Puluhan kios di Pasar Jepon, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, dibiarkan terbengkalai begitu saja. Hal itu disebabkan tingginya retribusi pasar yang diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora.
Sebagaimana diketahui, kios pasar tersebut telah diresmikan oleh Pj Bupati Blora Ihwan Sudrajat Kamis pekan lalu.
“Pedagang tidak akan menempati kios sebelum mendapat keringanan,” ungkap Untung, perwakilan pedagang pasar Jepon, Senin (11/1/2016).
Menurutnya, untuk biaya retribusi yang sebelumnya hanya Rp240.000 pertahun, kini meroket hingga Rp2.260.000 Â per tahun.
Naiknya retribusi tersebut, menurut dia, disebabkan tiga peraturan daerah (Perda) sekaligus yang mengatur retribusi. Yakni perda nomor 7 tahun 2010 tentang retribusi pelayanan pasar, perda nomor 8 tahun 2010 tentang retribusi pasar grosir/ pertokoan, dan perda nomor 3 tahun 2013 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah.
Semantara itu, Joko Mariyono, Kepala Pasar Jepon, mengaku, akan menyampaikan keluhan para pedagang tersebut ke Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM (Disperindagkop dan UMKM) Blora.
“Keluhan para pedagang ini nanti akan segera kami sampaikan, dan kami berharap para pedagang mau menempati kiosnya sampai menunggu keputusan dari pemerintah, paling tidak enam bulan,†kata Joko.
Joko juga menjelaskan, untuk menempati kios tersebut, para pedagang harus mau menanda tangani surat keputusan yang sudah dibuat oleh pemerintah, meskipun itu hanya berlaku 6 bulan. Pasalnya, untuk pengambilan kunci kios pedagang harus menandatangani surat kesepakatan. (Ams)