Jual Pupuk Subsidi, IRT Dicokok Polisi

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro  – Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, diproses hukum karena kedapatan menjual pupuk bersubsidi sebanyak 8 ton secara illegal tidak melalui kios resmi.

Tersangka berinisial MT (50), warga Dusun Jatitengah Rt36/Rw7 Desa Pejok, Kecamatan Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro. Saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Bojonegoro untuk kepentingan penyidikan.

Kasubag Humas Polres Bojonegoro, AKP Nugroho Basuki mengatakan, penangkapan terhadap tersangka bermula saat polisi mendapat laporan dari masyarakat adanya penjualan pupuk bersubsidi secara illegal. Kemudian polisi melakukan pengcekan di lokasi penyimpan dan menemukan beberapa jenis pupuk bersubsidi yang sudah siap jual.

“Pelaku diamankan kemarin sore sekitar pukul 16.00 Wib,” ujarnya, Selasa (12/01/2016).

Penangkapan terhadap tersangka ini karena telah melakukan tindak pidana memperjual belikan pupuk bersubsidi pemerintah dan pelaku bukan sebagai kios/pengecer pupuk yang ditunjuk pihak berwenang.

“Setelah digeledah ditemukan stok pupuk bersubsidi pemerintah sebanyak 8 ton,” katanya.

Pupuk yang berhasil disita itu jenis ZA sebanyak 63 sak, SP-36 sebanyak 17 sak, dan pupuk UREA sebanyak 79 sak. Berdasarkan keterangan tersangka kepada pihak kepolisian, pupuk subsidi tersebut diperoleh dari Kabupaten Rembang Jawa Tengah dengan cara memesan melalui penyalur.

Baca Juga :   Kenakan Baju Batik Terlihat Elegan

“Pengakuan tersangka tidak bertemu dan tidak kenal dengan penyalur, karena pemesanan dilakukan melalui telepon,” ujar Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Jenny Al-Jauza.

Tersangka kemudian menjual pupuk tersebut diatas harga eceran tertinggi. Pupuk ZA oleh tersangka dijual dengan harga Rp95 ribu, pupuk Urea, Rp125 ribu, dan SP-36 dijual Rp130 ribu.

“Harga pupuk tersebut tidak sesuai HET atau harga eceran tertingi,” terangnya.

Akibat perbuataannya, tersangka terancam Pasal 30 ayat (3) Permendag nomor:15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Jo Pasal 6 ayat (1) huruf b UUDrt No.7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara.

“Tersangka tidak kita tahan karena ancaman hukumannya dibawah lima tahun. Tapi tetap kita periksa dan proses hukum,” pungkas Jenny. (rien)  

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *