SuaraBanyuurip.com -Â Ali Imron
Tuban – Seorang residivis Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Tuban, kembali dibekuk satuan keamanan Polres Tuban, Jawa Timur, pada hari Kamis (31/12/2015) lalu. Penyebabnya pelaku sering menipu korbannya, dengan menggunakan nama samaran yang berbeda.
“Sejak tertangkap pertama kali sudah menggunakan nama berbeda,†kata Kasubag Humas Polres Tuban, AKP Elis Suendayati, kepada Suarabanyuurip.com.
Pelaku yang diduga tersebut adalah Rahmat Joni, alias M. Ihksan, alias M. Asrory (30), asal Kelurahan Manggis, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Padang, Sumatra Barat, sebelumnya pernah tertangkap atas kasus pencurian sekaligus perkara Lalu Lintas (Lalin). Penangkapan kedua juga serupa atas kasus penipuan, dan pengelapan barang milik korban.
“Ada tiga korban penipuan termasuk istri sirinya,†imbuhnya.
Saat berada di tahanan pelaku sudah kenal dengan Tumisri, seorang janda asal Desa Cendoro, Kecamatan Palang, Tuban, sekira bulan April 2015. Pasca keluar dari Lapas pelaku langsung ke rumah korban, dan menikahinya secara siri.
Pasca menikah pelakau tinggal di rumah istrinya selama sebulan, dan merasa sudah akrab dengan lingkungannya. Tak lama pelaku memulai akal bulusnya dengan meminjam kartu ATM milik Asrori, dan Laptop, HP, dan ATM milik Sudirman, Desa Tanjungrejo, Kecamatan Singgahan.
Tak hanya itu, pelaku juga mengaku kalau di Padang memiliki 3 unit mobil, dan meminta pengiriman mobil senilai 12 juta rupiah. Saat korban tidak ada di rumah, kemudian pelaku mengambil semua barang korban meliputi, sebuah motor Nopol S 3211 FO, beserta STNK, tiga buah sertifikat tanah, tiga buah BPKB sepeda motor, sebuah laptop, dan tiga buah HP.
“Pelaku menipu korban dengan berganti nama, dan menunjukkan kartu tanda penduduk asli,†tambahnya.
Merasa aman dengan aksi penipuan selama ini, pelaku berniat menipu kembali Tumisri sekira tanggal 31 Desember 2015. Beruntung keluarga korban mengetahui kalau tersangka menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Tuban.
“Keluarga mengetahui pelaku adalah DPO,†ujarnya.
Sesuai informasi dari keluarga korban tak lama Polres berhasil mengamanakan pelaku beserta barang bukti berupa, SIM A dan SIM C atas nama M. Asrory, Ijazah dan transkip nilai dari Universitas Mercu Buana atas nama M. Asrory, Akte kelahiran atas nama M. Asrory, dan Kartu Keluarga atas nama M. Asrory.
“Pelaku dijerat pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP, dengan ancaman empat tahun kurungan penjara,†pungkasnya. (Aim)