20 Januari, TWU Akan Berhenti Beroperasi

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

BojonegoroPT Tri Wahana Universal berencana menutup kegiatan kilang minyak mininya di Dusun Clangap, Desa Sumengko, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, pada 20 Januari 2016 mendatang. Gara-garanya, ada kebijakan baru dari SKK Migas yang mengharuskan TWU membeli minyak mentah dari Lapangan Banyuurip, Blok Cepu, di floating storage offloading (FSO) Gagak Rimang.

Sebelumnya, pembelian minyak oleh PT TWU dilakukan dari mulut sumur Banyuurip di Desa Mojodelik, Kecamatan Gayam. Namun dengan kebijakan tersebut, perusahaan dari Jakarta itu harus membeli minyak di FSO yang terletak di tengah laut Palang, Kabupaten Tuban.

Rencana penutupan operasi TWU akibat kebijakan SKK Migas tersebut disampaikan CEO TWU, Rudy Tafinos Founder kepada Bupati Bojonegoro, Suyoto di rumah dinas, Kamis (14/1/2016).

Dalam pertemuanitu, Rudy Tafinos mengungkapkan bahwa dengan adanya kebijakan SKK Migas terkait tiga kegiatan yang dilaksanakan di Lapangan Banyuurip antara lain sumur central processing facility (CPF), EOE dan Early Production Facility (EPF). Dua kegiatan yakni EPF dan EOE akan ditutup mulai 15 januari besuk, dan hanya CPF yang dijalankan.

Baca Juga :   Juni, Studi Amdal Kilang Tuban Keluar

“Dengan adanya kebijakan tersebut TWU  merencanakan menutup kilang minyaknya pada tanggal 20 Januari,” tegas Rudy di hadapan Bupati Suyoto dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat, Kusbianto, kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial, Adi Witjaksono dan Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkab Bojonegoro.

Rudy menyampaikan,  pada intinya TWU siap menerima crude oil (minyak mentah) dari CPF akan tetapi ada dua hal utama yang dihadapi oleh TWU. Yang pertama TWU diminta oleh Pertamina Eksplorasi dan Produksi Cepu (PEPC)  membeli minyaknya dengan harga di FSO Gagak Rimang. Sedangkan TWU selama ini membeli minyak di mulut sumur. 

“Kebijakan ini sangat tidak logis karena harga cost transportation harus ditanggung oleh TWU,” tandas Rudy.

Dalam kesempatan itu Rudy juga ingin meluruskan beberapa hal yang salah dimana adanya anggapan jika selama ini TWU mendapatkan diskon.Yang benar adalah selama ini yang terjadi adalah TWU membeli di mulut sumur.

“Nah peraturan yang baru ini megharuskan agar TWU membeli di FSO Gagak Rimang bukan di mulut sumur, sehingga ada cost transportation yang harus dibayar,” ujar Rudy.

Baca Juga :   JOB P-PEJ Akan Tanam Pipa Untuk Sumur Injeksi

Dengan adanya hal ini TWU keberatan melakukan pembelian di FSO karena dinilai tidak logis. Masalah lain adalah untuk alokasi negara sampai dengan saat ini belum mendapatkan tanggapan dari pemerintah apakah diberikan atau tidak kepada TWU. Karena dua hal itu yakni pembelian harus di FSO dan ketetapan pemerintah belum turun maka, TWU akan menutup aktifitasnya mulai tanggal 20 Januari 2016 besuk.  

Rudy mengungkapkan, dengan penutupan itu akan memunculkan dampak nyata di antaranya 120 armada lokal terpaksa berhenti, dan mengakibatkan kurang lebih 200 sopir dan kenek juga akan menganggur. Selain itu, investasi lokal lainnya selain trasnportasi semisal jasa juga akan mengalami nasib serupa.

“Hal lain yang tak kalah penting adalah distribusi lokal yang selama ini tak bisa ditunjang oleh negara juga akan mandeg,” pungkas Rudy. (rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *