DKP Tuban Segera Terbitkan Kartu Nelayan

SuaraBanyuurip.com - Ali Imron

Tuban – Sejumlah nelayan di Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, meminta Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Tuban, segera menerbitkan kartu nelayan. Penyebabnya selama ini nelayan kerepotan ketika hendak mengurus izin pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM), di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), maupun di Stasiun Pengisian Diesel Nelayan (SPDN) setempat.

“Izinnya banyak dan sangat merepotkan nelayan,” kata salah seorang nelayan, Zainul (28), kepada Suarabanyuurip.com, ketika ditemui usai melakukan hearing bersama DKP Tuban di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Palang, Jumat (15/01/2016).

Selama ini nelayan Palang ketika hendak membeli BBM harus mengurus izin yang berbelit. Pertama izin ke TPI meminta keterangan kartu nelayan, dan kedua meminta surat keterangan pembelian BBM ke DKP Tuban.

Apabila tidak membawa surat tersebut , sudah dipastikan kesulitan memperoleh solar, dan berimbas terhadap terlambatnya pemberangkatan melaut.

“Kita hanya mengandalkan kenalan petugas SPBU ataupun SPDN,” imbuhnya.

Sebenarnya ada cara praktis untuk memudahkan nelayan ketika membeli BBM, salah satunya menunjukkan kartu nelayan. Kartu tersebut cukup ditunjukkan ke petugas SPBU, dan langsung memperoleh pelayanan setara dengan masyarakat lainnya.

Baca Juga :   Kerusakan Lingkungan Tanggung Jawab Kontraktor

Problemnya sampai saat ini sebagaian besar nelayan Palang belum memiliki kartu tersebut. Penyebabnya pihak TPI Palang belum menindaklanjuti atas usulan kartu nelayan.

“Belum ada kelanjutan dari kartu nelayan,” tambahnya.

Terpisah, Kepala DKP Tuban, Sunarto, mengatakan, secepatnya pihaknya bakal mengurus dan menerbitkan kartu nelayan tersebut. Tercatat, sampai awal tahun 2016 baru 24 nelayan yang mengusulkan kartu, sedangkan lainnya belum sama sekali.

“Kami berjanji bakal mengurusnya,” singkatnya.(aim)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *