Minta Pengelola UT Patuhi Statuta Pusat

SuaraBanyuurip.com - Ali Imron

Tuban – Pengelola Pusat Belajar dan Informasi (PBI) Universitas Terbuka (UT) Tuban, Jawa Timur, diminta untuk mematuhi statuta pusat, dan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) pada umunya. Penyebabnya sampai saat ini lembaga pendidikan tinggi yang beroperasi di Jalan Manunggal Tuban, masih menggunakan tenaga pendidik yang notabene pengajar SMA.

Padahal sesuai regulasi pendidikan PBI UT pusat, Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 41 tahun 1984, UT harus ditangani oleh pengajar dari UNESA, ITS, maupun Unair Surabaya.

“Sistem perkuliahan dan tata kelola kampus selama ini tidak sesuai statuta,” kata Salah seorang mahasiswa PBI UT Tuban, Sugeng Winarno, kepada Suarabanyuurip.com, ketika ditemui di kampusnya, Jumat (15/01/2016).

Sebagaimana diketahui sedikitnya ada 17 PBI UT di seluruh Provinsi Jawa Timur, termasuk UT Tuban. Dimana secara keseluruhan PBI UT daerah, berkewajiban mengunakan regulasi UT pusat.

Penyebabnya, syarat pendirian UT di daerah harus melalui yayasan, dan di Tuban telah berdiri yayasan Muslih Ihsan selaku pengggerak roda pendidikan UT. Beberapa point dugaan pelanggaran yang telah dilakukan pengelola UT meliputi, tidak digunakannya tenaga pengajar dari kampus negeri di Jatim serupa UNESA, UNAIR, dan ITS Surabaya.

Baca Juga :   Jelang Puasa Harga Daging Ayam di Pasar Kota Naik 12 Persen

“Banyak yang dari guru SMA pengajarnya,” imbuhnya.

Selain itu, tidak transparannya sistem perkuliahan UT baik yang mengikuti Sistem Paket Semester (SIPAS), Non SIPAS, maupun Semi SIPAS. Baik fakultas yang memiliki 20 mahasiswa maupun dibawah jumlah tersebut.

Pembantu dosen atau karyawan kampus hampir semuanya lulusan SMA sederajat. Rata-rata setiap anggota yayasan memiliki hubungan kekerabatan, yang menjurus praktik nepotisme.

“Terkesan ada praktik Nepotisme dalam tubuh yayasan,” tudingnya.

Terpisah, Ketua yayasan Muslih Ihsan, Anshori,  ketika ditemui diruang kerjanya, membantah apabila dituding tidak sesuai statuta pusat. Sejak awal berdirinya PBI UT di Tuban, pihaknya telah menggunakan regulasi UT Pusat.

Terkait status pengajar yang didominasi pendidik SMA, pihaknya menjelaskan bahwasanya UT bukan kampus melainkan PBI. Sehingga pengajarnya statusnya tentor bukan dosen.

“Itu yang harus dipahami mahasiswa dan masyarakat setempat,” jelasnya.(aim)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *