Nelayan Pertanyakan Retribusi 2,5 persen

SuaraBanyuurip.comAli Imron

Tuban – Sejumlah nelayan di Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, meminta pihak pengelola Tempat Pelelangan Ikan (TPI) setempat untuk transparan soal retribusi nelayan. Selama ini nelayan telah memberikan retribusi 2,5 persen dari hasil tangkapan, namun tidak ada kontribusi balik atas hal tersebut.

“Seharusnya ada timbal balik dari retribusi,” kata Salah seorang nelayan Palang, Abdul Karim (35), kepada suarabanyuurip.com, ketika ditemui di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Palang, Sabtu (16/01/2016).

Ia menjelaskan selama ini nelayan tidak pernah mengetahui, kemana alur perputaran retribusi tersebut. Sehingga ketika ada kecelakaan atau musibah di laut, nelayan kebingungan mau meminta bantuan siapa.

“Pengelola TPI selama ini tertutup soal retribusi,” imbuhnya.

Padahal sudah jelas dalam regulasi UU nomor 14 tahun 2008, terkait Keterbukaan Informasi Publik (KIP), setiap warga negara dijamin atas informasi apapun. Terlebih soal besaran retribusi, yang rawan akan praktik penyelewengan.

“Nelayan juga ingin berperan aktif mengawasi,” tambahnya.

Diketahui, selama ini pengelola TPI Palang tidak pernah membeber informasi kepada nelayan. Sehingga banyak nelayan yang bertanya maupun menduga retribusi diselewengakan.

Baca Juga :   Satpol PP Cepu dapat Mobil Operasional

Alasannya besaran yang telah diberikan nelayan kepada TPI, tidak sebanding dengan batuan yang diberikan. Tercatat, ketika terjadi kecelakaan di laut nelayan hanya mendapatkan bantuan Rp 200 ribu.

“Padahal setiap tahunnya setiap nelayan memberikan retribusi minimal Rp 2 juta,” jelasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Tuban, Sunarto mengatakan,

retribusi telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2011. Perda tersebut menerangkan setiap nelayan dikenai retribusi sebesar 2,5 persen, sedangkan bakul juga dikenai 2,5 persen.

“Retribusi tersebut langsung disetor ke Kas Daerah (Kasda),” sambungnya.

Terkait Kesejahteraan nelayan, pihaknya mengakui belum diatur dalam peruntukan retribusi tersebut. Sehingga ketika ada kecelakaan DKP hanya memberikan santunan semata.

“Sebatas santunan semata untuk nelayan,” ujarnya.

Diketahui, sesuai peruntukkanya retribusi 2,5 persen dialokasikan untuk pembangunan TPI. Sehingga besaran retribusi memepengaruhi pembangunan di wilayah setempat.

“Tahun lalu sekira Rp 2,5 miliar untuk membangun TPI,” ungkapnya.

Padahal jumlah retribusi yang disetor TPI hanya 500 juta rupiah. Sedangkan untuk tahun ini diproyeksikan dana sekira Rp 1,5 miliar untuk perbaikan infrastruktur.

Baca Juga :   Lupa Matikan Setrika, Rumah Ludes Terbakar

“Kami berharap dari ketua Rukun Nelayan mengusulkan peruntukan retribusi,” pungkasnya.(aim)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *