Izin Prinsip Tanggungjawab Pertamina

SuaraBanyuurip.com - Ahmad Sampurno

Blora – Penggunaan lahan Perhutani yang terdapat sumur minyak tua dan akan diusahakan, maka harus mengajukan perizinan kepada Perhutani untuk pemakaian lahan. Seperti yang berada di wilayah Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Perhutani Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Menurut Agus Lilik, Bagian Hukum dan Agraria (Hugra) KPH Perhutani Cepu, Izin Prinsip tersebut harus dilakukan oleh pihak Pertamina. Pasalnya, sumur tua yang ada wilayah KPH Cepu adalah berada dalam Wilayah Kerja Pertambahan (WKP) Pertamina.

“Sehingga terkait izin prinsip adalah tanggungjawab Pertamina,” kata dia.

Pihaknya menambahkan, baik warga maupun Koperasi Unit Desa (KUD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)  tidak mempunyai kewajiban untuk mengajukan perizinan.

“Karena kerjasamanya tetap dengan Pertamina,” jelas Agus.

Dia menjelaskan, ijin prinsip tersebut berlaku selama dua tahun dan tidak boleh melakukan kegiatan apapun sebelum ijin definitif atau izin resmi dari Kementrian Kehutanan turun. khusus  untuk sumur tua bisa terus berjalan melakukan kegiatan meskipun izin resmi belum turun.

“Karena sebenarnya, dalam kurun waktu ijin prinsip, selama dua tahun belum boleh melakukan kegiatan apapun,” jelasnya.

Baca Juga :   Sekitar Sumur ATW Langka LPG

Namun pernyataan berbeda dilontarkan oleh Christian Prasetya, Direktur PT Blora Patra Energi (BPE) BUMD Blora. Menurutnya, izin pinjam pakai tersebut dalah kewajiban KUD atau BUMD.

“Tapi kalau Paguyuban saya tidak tahu,” akunya. (Ams)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *