SuaraBanyuurip.com -Â Ali Imron
Tuban – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tuban, Jawa Timur, mengajak mahasiswa Universitas PGRI Ronggolawe (Unirow) Tuban, untuk memberantas praktik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ajakan tersebut disampaikan dalam Workshop Urgensi Pendidikan Anti Korupsi, dalam kurikulum pendidikan tinggi di Kampus yang beroperasi di Jalan Manunggal Tuban.
“Saya mengajak para Mahasiswa untuk bersama – sama membrantas pratik tipikor. Mahasiswa harus menjadi agen perubahan melawan korupsi,†kata Kasi Intel Kejari Tuban, I Made Indra, kepada Suarabanyuurip.com, ketika usai menyampaikan materi Tipikor, Rabu (20/01/2016).
Sebagaimana diketahui regulasi Tipikor, telah diatur dalam UU Nomor 31 tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 tahun 2001. Secara umum perumusan delik yang tercantum dalam pasal KUHP yang ditarik menjadi delik korupsi dibagi menjadi 4 bagian, meliputi, kelompok delik penyuapan, delik penggelapan, delik kerakusan (knevelarij, extortion), dan delik yang berkaitan dengan pemborongan, leverensir, dan rekanan.
“Empat kelompok tersebut menjadi dasar yang harus dipahami,†jelasnya.
Dia menambahkan, Tipikor sangat rentan terjadi dikalangan pejabat pemerintahan, baik tingkat Kabupaten, Kecamatan, maupun desa.
“Kampus juga harus selalu diawasi dan dikawal.†tambahnya.
Beberapa kasus yang berkaitan dengan penyuapan meliputi, penyuapan terhadap penyelenggara negara, penyuapan terhadap hakim dan advokat, penyelanggara Negara menerima hadiah atau janji yang berhubungan dengan jabatannya, dan penyelenggara Negara, hakim, advokat yang menerima suap, dan gratifikasi.
“Indikasi tersebut diatur dalam pasal 5, 6, 11, dan 12,†ungkapnya.
Selain itu, Kejari juga menjelaskan terkait sanksi pidana. Tercatat ada dua sanksi meliputi, pidana poko, dan pidana tambahan. Dalam pidana poko sesuai pasal 2, pidana penjara maksimum seumur hidup, dan minimum 4 tahun.
“Apabila denda maksimum Rp1 miliar, dan minimum Rp 200 juta,†ujarnya.
Sedangkan, pidana tambahan terdiri perampasan barang, dan pembayaran uang pengganti. Besaran uang pengganti serupa jumlah harta yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.(Aim)