36 Titik Sumur Tua Akan Ditutup

SuaraBanyuurip.com - Ahmad Sampurno

Blora – Perhutani KPH Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, bakal menutup sumur minyak tua yang berada di kawasan hutan wilayahnya. Salah satunya adalah sebanyak sekira 36 titik lokasi eks – PT BPE yang tidak diperpanjang izinnya.

Pasalnya, izin prinsip yang telah diajukan oleh BUMD Blora, PT Blora Patra Energi (BPE) di lima lapangan, tidak bisa dilanjutkan.

Menurut Agus Lilik, Bagian Hukum dan Agraria (Hugra) KPH Cepu, dalam waktu dekat KPH Cepu akan mengambil langkah penutupan sumur di wilayah hutan milik Perhutani.

“Akan kita tutup karena izin tidak bisa menuntaskan,” kata dia kepada suarabanyuurip.com.

Tercatat kurang lebih ada 36 titik yang tersebar di tiga kawasan hutan, yaitu dikawasan hutan KPH Cepu, KPH Randublatung, dan KPH Blora. Lebih rinci dia menyebutkan, lokasi sumur tua tersebut berada di Lapangan Kedinding, Lapangan Metes, Lapangan Lusi, Lapangan Petak, dan Lapangan Kluweh.

Sebagaimana diketahui 36 titik sumur tersebut tidak diperpanjang izin BPE untuk melakukan pengelolaan sumur tua di Kabupaten Blora oleh Pertamina.

“Sehingga sejak Bulan November 2015 lalu, ke 36 sumur tersebut berada di tangan Pertamina lagi,” jelasnya.

Baca Juga :   Optimis Kilang Minyak Bojonegoro Produksi 2018

Dia menjelaskan, PT BPE telah mengajukan izin tersebut dan berakhir pada Februari 2015. Belum lama ini, KPH Cepu telah mengirimkan surat kepada PT BPE dengan nomor 139/004.3/Cpu/Divre-Jtg tanggal 26 Oktober 2015, perihal Kegiatan Penambangan pada sumur tua di lokasi kawasan hutan.

Kemuadian, lanjut dia, PT BPE juga telah memberikan balasan surat tersebut kepada pihak Perhutani. Dengan nomor 142/BPE/XI/2015 perihal Kegiatan Penambangan pada Sumur Tua di lokasi kawasan hutan, tanggal 17 November 2015 dan ditandatangani oleh Christian Parasetya, Direktur Utama PT BPE Blora.

Dalam surat tersebut, PT BPE menyatakan tidak mampu memenuhi semua persyaratan yang dimuat dalam persetujuan prinsip lantaran keterbatasan kemampuan.

BPE juga menyampaikan permintaan maaf karena belum meneruskan pengurusan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan karena kerjasama izin pengelolaan pengusahaan 36 titik sumur tua dengan Pertamina telah selesai tanggal 3 November 2015 dan tidak diperpanjang. (Ams)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *