SuaraBanyuurip.com – Ahmad Sampurno
Blora- Pemerintah Kabupaten Blora, Jawa Tengah, mempunyai andil dalam pengawasan dan pembinaa paguyuban pengelola sumur minyak tua yang ada di wilayah setempat.
“Secara teknis, itu bisa dilakukan Dinas Energi Sumber Daya Mineral,†tegas Ketua Komisi C DPRD Blora, Iffah Hermawatri, kepada suarabanyuurip.com, Kamis (21/1/2016).
Pembinaan dan pengawasan terhadap paguyuban penambang hanya dilakukan Pertamina EP. Namun Dinas ESDM juga mempunyai kewajiban untuk memantau perkembangannya.
Kewenangan ini akan berbeda jika sumur itu dikelola KUD. Karena setiap badan usaha yang ada menjadi tanggung jawab Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Dan UMKM (Dinperindagkop dan UMKM) dalam pembinaan.
Iffah mengakui, paguyuban bukan sebuah badan usaha seperti pada umumnya. Melainkan hanya sebatas Paguyuban yang merupakan himpunan dari para kelompok penambang.
“Tapi tetap berbadan hukum,†kata dia.
Sementara itu, Kepala Seksi Migas Dinas ESDM Blora, Djati Walujastono, menyatakan, akan memperketat pengawasan usaha yang dilakukan oleh paguyuban dalam mengelola sumur tua. Alasannya, ada hal teknis yang sampai saat ini masih luput dari pengawasan.
“Kami akan mengawasi secara ketat,†kata dia. (ams)