Ratusan Warga Datangi Layanan SIM Ditlantas Polda Jateng

SuaraBanyuurip.comAhmad Sampurno

Blora – Direktorat Lalu-lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah Jawa Tengah membuka pelayanan Surat Ijin Mengemudi (SIM) A dan SIM C di Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora. Pelayanan tersebut tidak terbatas bagi warga Cepu atau Blora saja, namun  ditujukan kepada semua warga yang berkependudukan wilayah Jawa Tengah.

“Sehingga warga dari luar Blora yang masih berstatus sebagai warga Jawa Tengah bisa dilayani untuk melakukan perpanjangan SIM yang telah habis masa berlakuknya,” ungkap Kanit Lantas Polsek Cepu, Ipda Les Pujianto.

Tercatat, ada ratusan warga yang melakukan pendaftaran di Unit Lalu-lintas Polsek Cepu. “Hari ini untuk tahapan pertama pemanggilan dan pelayanan yang melakukan pendaftaran dihari sebelumnya,” katanya.

Menurutnya, pelayanan perpanjangan tersebut tidak terbatas masa berlaku SIM. “Sudah mati setahun atau lebih akan dilayani dan akan dibantu,” ungkapnya.

Dari pantauan suarabanyuurip.com, warga antusias melakukan pendaftaran di lokasi yang dipusatkan di Pendopo Kecamatan Cepu. Petugas juga membuka pendaftaran bagi warga yang akan melakukan perpanjangan dan sebelumnya belum melakukan pendaftaran.

Baca Juga :   Temukan Korban Dekat FSO Gagak Rimang

Sementara itu, Unit Opertor SIM Keliling Bis Satu, Aiptu Ambo Upe, menjelaskan, pelayanan SIM massal tersebut merupakan program Ditlantas Polda Jateng.

“Kabupaten yang belum memiliki bis keliling dilayani Polda Jateng,” katanya.

Selama ada bukti fisik warga akan dilayani. “Kita akan melihat animo masyarakat, kalau masih tinggi akan kita layani sampai selesai. Bahkan bisa sampai besuk,” ujarnya.(ams)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *