SuaraBanyuurip.com -Â Athok Moch Nur Rozaqy
Bojonegoro – Seorang pemuda pengangguran berinisial AO asal Desa Katur, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, harus berurusan dengan polisi. Gara-garanya diduga telah menyetubuhi Bunga (17)- bukan nama sebenarnya, gadis bawah umur asal Desa Ringintunggal Kecamatan Gayam hingga hamil dua bulan.
Salah satu keluarga korban, Suwaji, mengaku, tega melaporkan AO di Polsek Gayam lantaran tiga kali datang di rumah keluarga AO tidak ada respon baik. Bahkan terkesan acuh untuk diajak penyelesaian secara kekeluargaan. Artinya untuk segera menikahkan antara AO dengan Bunga.
“Karena keluarga AO tidak ada etika baik, akirnya keluarga korban semua sepakat untuk menempuh jalur hukum, dan dengan terpaksa AO kami laporkan ke Polsek Gayam pada hari kamis lalu,” kata Suwaji, kepada suarabanyuurip.com, Minggu (24/01/2016).
Dia menjelaskan, kemudian di hari jumat, pihak Polsek Gayam mendatangkan kedua belah pihak, dan dalam pertemuan itu AO juga sudah mengakui atas perbuatannya tersebut, dan siap untuk menikahi Bunga.
“Di Polsek, AO dengan di saksikan pak Kepala Desa Katur, dan Ringintunggal mengakuinya kalau telah menyetubuhi sepupu saya,” jelas warga ring satu Banyuurip, Blok Cepu ini.
Menurut pengakuan Bunga, kata Suwaji, persetubuhan itu dilakukan sebanyak tiga kali dan semua dilakukan di luar rumah korban.
“Sepupu saya yang masih duduk di bangku SMA saat ini hamil sekira dua bulan,” ungkapnya.
Kapolsek Gayam, AKP Sudirman, membenarkan adanya laporan dari warga Ringintunggal terkait dengan dugaan kasus persetubuhan dibawah umur tersebut.
“Benar, Mas. Sekarang masih dalam proses, dan juga sudah tak laporkan ke Polres,” tandasnya.