SuaraBanyuurip.com -Â Ririn Wedia
Bojonegoro – Komisi B, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, meminta kepada pemerintah pusat untuk segera membayarkan dana kurang salur di tahun 2016 senilai Rp71,4 miliar.
Sekretaris Komisi B, Lasuri, mengatakan, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 247 terdapat dana kekurangan salur yang berasal dari PBB Migas tahun 2015 sebesar Rp55,9 miliar, PBB Migas tahun 2014 sebesar Rp6,7 miliar, dan PPH sebesar Rp7,6 miliar.
“Jadi ada total sekira Rp71,4 miliar yang belum dibayarkan dari PBB Migas dan PPH, karena itu kami mendesak pemerintah pusat segera membayarkannya,” tandasnya.
Komisi B sudah melakukan koordinasi dengan Dirjen Perimbangan dan Kemenkeu di Jakarta untuk membahas hal itu. Dan meminta mereka untuk mengakui pendapatan Kabupaten Bojonegoro yang melampaui target pada penerimaan pajak.
“Jadi meski secara nasional target penerimaan pajak meleset tapi untuk Bojonegoro melampau target dan hal itu diakui pemerintah pusat,” tegasnya.
Yang lebih disayangkan lagi, PMK 247 itu baru diberitahukan di ujung tahun 2015 dan diterima daerah awal tahun 2016 ini, Sehingga, Komisi B mendesak supaya pemerintah pusat membayarkan kurang salur tersebut sesegera mungkin.
“Meski anggarannya belum masuk di APBN 2016, kami sangat berharap bisa di masukkan di APBN-P 2016,” pungkasnya. (Rien)