Menyoal Status Quo Sumur Tua

SuaraBanyuurip.com

Oleh: Ir. Djati Walujastono M.Eng

DALAM Pengelolaan sumur minyak tua,  saat ini terdapat dua aturan yang digunakan sebagai pedoman. Pertama, Pengelolaan minyak bumi pada sumur tua oleh KUD/BUMD sesuai Permen ESDM no.1 tahun 2008 dan Pedoman Tata Kerja 023/PTK/III/2009. Ke-dua, Pengelolaan minyak bumi pada sumur tua oleh Paguyuban Penambang didasarkan Pedoman Tata Kerja 007 –pedoman yang digunakan pihak Pertamina−.

Untuk yang pertama sudah jelas bahwa sesuai Permen ESDM no. 1 tahun 2008 dan 023/PTK/III/2009 didalamnya menyebutkan bahwa pengusahaan dan memproduksi minyak bumi dari sumur tua hanya dilaksanakan oleh KUD/BUMD dengan melakukan pengajuan permohonan kepada K3S dengan tembusan kepala Menteri ESDM c.q Dirjen Migas dan Kepala SKK Migas.

Sedangkan yang kedua, masih belum jelas atau terjadi beda penafsiran. Kalau kita lihat pada PTK-007/SKKO0000/2015/SO (Revisi 02) point 1.3.4 buku kesatu tentang ketentuan umum pengelolaan rantai suplai tidak menyebutkan adanya pengelolaan minyak bumi pada sumur tua dilaksanakan oleh Paguyuban Penambang atau KUD/BUMD. Didalam PTK tersebut diatas membahas mengenai ketentuan umum, kewenangan, pengawasan dan ketentuan peralihan tentang rantai suplai.

Tidak menjelaskan mengenai pengusahaan dan memproduksi minyak bumi pada sumur tua oleh Paguyuban Penambang atau KUD/BUMD. Sehingga dapat disimpulkan di PTK ini tidak menyebutkan mengenai sewa kelola dengan masyarakat. Sehingga tidak jelas mengenai dasar hukum yang digunakan oleh Paguyuban Penambang  −Kelompok Masyarakat− dan kedudukannya dalam memproduksi minyak bumi pada sumur tua.

Baca Juga :   Saatnya Memberikan Kemuliaan kepada “Tuan Rumah”

Sedangkan PTK-007/SKKO0000/2015/SO (Revisi 3) tentang pengadaan barang dan jasa didalamnya menyebutkan mengenai golongan penyedia barang/jasa, yaitu perorangan, perusahaan dalam negeri, perusahaan nasional dan perusahaan asing, selain itu juga perusahaan dalam negeri dan perusahaan nasional, seperti usaha kecil, usaha menengah dan usaha besar.

Sebagai contoh di Blora, pihak Pertamina EP sendiri sebagai pemegang K3S belum memberikan penjelasan dan menunjukkan mengenai pengelolaan minyak bumi pada sumur tua yang dilaksanakan oleh paguyuban penambang  −kelompok masyarakat− berdasarkan izin pengelolaan yang diberikan oleh PT Pertamina EP mengenai sewa kelola dengan masyarakat.

Sedangkan dalam seminar sehari yang diadakan oleh ESDM Blora, PT Pertamina Field Cepu Asset 4 memberikan penjelasan bahwa hanya melaksanakan sesuai dengan kebijakan yang diperintahkan oleh PT Pertamina EP Pusat. Sehingga dapat disimpulkan bahwa kalau pengelolaan minyak bumi pada sumur tua yang dilaksanakan oleh Paguyuban penambang masih tidak jelas dasar hukumnya.

Penulis pernah menanyakan tentang PTK 007/SKKO0000/2015/SO diatas ke Wakil SKK Migas, Zikrullah, pada seminar Asosiasi Daerah Penghasil Migas (ADPM) di Semarang, kaitannya dengan sumur tua yang dikelola oleh paguyuban penambang, pihaknya menjawab tidak ada pembahasan tentang sumur tua oleh paguyuban penambang di PTK 007/SKKO0000/2015/SO dan SKK Migas juga tidak pernah diajak bicara masalah sumur tua.

Baca Juga :   Gorengan Identik dengan Takjil Buka Puasa Ramadhan, Sejak Kapan?

Penulis juga menanyakan hal yang sama pada Pertamina Semarang pada seminar ADPM di tersebut, jawabnya adalah silahkan bapak  −saya sebagai penulis − menanyakan hal tersebut diatas kepada Pertamina EP pusat. Demikian juga pertanyaan minta penyelasan tentang pengelolaan minyak bumi pada sumur tua oleh paguyuban penambang ke Field Manajer Pertamina field Cepu Asset 4, jawabnya adalah kami −pertamina field Cepu asset 4− hanya melaksanakan perintah pusat.

Ada apa dengan kebijakan Pertamina EP dalam pengelolaan minyak bumi pada sumur tua oleh Paguyuban Penambang? Apakah adanya oknum Pertamina EP atau Pertamina EP ingin mempertahankan status Quo?, yaitu tidak mau sumur tua di wilayah tertentu pengelolaannya berpindah ke KUD/BUMD sesuai dengan Permen 01 tahun 2008 dan Pedoman Tata Kelola 023/PTK/III/2009. Sehingga dicari-cari peraturan atau regulasi tentang pengelolaan minyak bumi pada sumur tua oleh Paguyuban Penambang dengan Pedoman Tata Kelola 007/SKKO0000/2015/SO. *

Penulis Adalah Dosen di Sekolah Tinggi Energi Mineral (STEM)/ Akamigas. Saat ini juga masih menjabat sebagai Kepala Seksi Migas di Dinas Energi Sumber Daya Mineral Kabupaten (ESDM) Blora.

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *