Camat Tak Terima Tembusan Ijin

SuaraBanyuurip.comAhmad Sampurno

Blora – Walau sudah beroperasi sekitar dua bulan terakhir, namun pemerintah Kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah belum menerima tembusan perijinan dari pemilik gudang sulfur di Desa Sumber.  

Gudang ini dipakai untuk menyimpan dan mengolah sulfur yang diambil dari limbah gas Centra Processing Plan (CPP) Proyek Pengembangan Gas Jawa (PPGJ), Blok Gundih di Desa Sumber, Kradenan.

Kepala Satpol PP Kecamatan Kradenan, Sugeng, mengaku belum tahu usaha tersebut berijin atau belum. Sampai saat ini pihaknya belum menerima tembusan ijin dari usaha gudang tersebut.

“Belum ada tembusan ijin. Seharusnya kalau ada permohonan ijin usaha, harus melalui kecamatan dulu,” terangnya.

Terlebih usaha yang dijalankan menyangkut pengelolaan limbah berbahanya. Limbah jenis ini masuk kategori Bahan Berbahaya Beracun (B3).

“Dari CV atau PT mana kami belum tahu,” kata dia. Namun demikian, pihaknya tidak memungkiri jika telah mengetahui keberadaan usaha tersebut.

“Dulu pernah dipermasakahkan warga terkait pengangkutan sulfur yang diminta warga lokal. Masalah itu sudah beres, tapi terkait perijinan kami belum tahu,” jelasnya.

Baca Juga :   Lapangan Gas Lengo Mulai Disurvei

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Sekretaris Kecamatan Kradenan, Darmanto. Sejauh ini pihaknya belum menerima tembusan perijinan dari pemilik gudang.

“Coba nanti permasalahan ini kami sampaikan ke tingkat kabupaten,” kata Darmanto.

Sementara itu, Kasi Migas Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Blora, menuturkan, jika sulfur tersebut masuk dalam kategori limbah B3 dalam pengelolaan pun harus melalui perijinan.

“Perlu ijin, karena masuk dalam kategori limbah B3,” jelasnya singkat. (ams) 

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *