SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Selain proyek minyak Banyuurip, Blok Cepu, pengembangan Lapangan Unitisasi Gas Jambaran – Tiung Biru (JTB) di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, akan menggunakan tanah kas desa (TKD). Hanya saja untuk sistim pemakaian TKD tersebut berbeda dengan Lapangan Banyuurip di Desa Gayam, Kecamatan Gayam.
Jika di Lapangan minyak Banyuurip, penggunaan TKD menggunakan cara di sewa, namun di Lapangan Unitisasi Gas JTB memakai sistim kompensasi sampai memperoleh lahan pengganti.
“Kita meminta BPN untuk melakukan klarifikasi terkait penggunaan TKD ini,” kata General Manager Pertamina Eksplorasi dan Produksi Cepu (PEPC), Bob Wikan kepada suarabanyuurip.com.
Sistim ini dipakai karena TKD yang akan digunakan nantinya milik pemerintah. Sehingga sesuai aturan tidak boleh dilakukan jual-beli karena PEPC juga bagian dari pemerintah.
“Tadinya, opsi yang kita ajukan adalah menyewa. Tetapi kok lucu dilihatnya? sama-sama milik negara kok menyewa. Jadi ya sistemnya kompensasi,” ujar Bob, menjelaskan.
Kompensasi akan diberikan sesuai nilai yang ditetapkan, kemudian kompensasi atas nilai penghasilan per tahun dari TKD.
“Besarannya masih dalam tahap musyawarah desa,†tegasnya.
Saat ini, pendekatan yang dilakukan oleh PEPC adalah diserahkan kepada pemerintah desa. Karena permintaan desa adalah lahan pengganti yang digunakan harus berada di satu desa.
“Ya silahkan, musyawarah desa yang mencari dan menentukan. Kemudian, akan diganti dengan harga sesuai dengan appraisal,” tandasnya.
Untuk penggunaan lahan TKD ini hanya ada di dua desa yakni Desa Bandungrejo, Kecamatan Ngasem, dan Desa Pelem, Kecamatan Porwosari.
“Untuk TKD hanya menunggu lokasi penggantinya saja,” pungkasnya.(rien)Â