SuaraBanyuurip.com – Ali Imron
Tuban – Satuan Reserse Narkoba Polres Tuban, Jawa Timur, berhasil membekuk seorang pengecer Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar, ketika memakai narkotika jenis Sabu di kontrakannya. Penangkapan tersebut terjadi hari Kamis (28/01/2016), sekira pukul 23:45 WIB, di Dusun Karang Gayam, Desa Bulujowo, Kecamatan Bancar, Tuban.
“Tepatnya di Jalan Tuban-Semarang Km 44,” kata Kasatresnarkoba Polres Tuban, AKP I Made Patera Negara, kepada Suarabanyuurip.com, ketika ditemui di Mapolres Tuban, Senin (1/2/2016).
Selain menjual Solar eceran, pelaku berinisal ASR (43), juga mengedarkan sabu-sabu di wilayah setempat. Tak sampai disitu, tersangka juga menyiapkan lokasi nyabu bagi pelanggannya di salah satu kamar kontrakannya.
“Lokasinya samar karena depannya terdapat warung kopi,” imbuhnya.
Selain menyita barang bukti (BB) berupa satu poket kristal putih seberat 4,56 gram, pelaku saat itu kedapatan memakai sabu sambil menonton film dewasa.
Diketahui, sabu tersebut di dapatkannya dari seseorang  berinisial N, dan saat ini menjadi DPO Polres Tuban. Untuk memperoleh sabu tersebut ASR membelinya seharga Rp 7 juta satu paketnya.
“ASR juga telah lama menjadi DPO,” tambahnya.
Polisi terus mengembangkan kasus ini. Karena diduga ASR memiliki jaringan sabu di tingkat lokal maupun regional. Alasannya, hasil tangkapan sabu kali ini jumlahnya terbanyak , apabila dibandingkan dengan tangkapan tahun sebelumnya rata-rata hanya 0,3 gram.
“Sabu kali ini lebih banyak dari sebelumnya,†ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009, terkait Narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal empat tahun penjara, paling lama 12 tahun. Sekaligus denda minimal Rp 800 juta, dan maksimal Rp 8 miliar.(aim)