Sewa TKD Gayam Habis 11 Februari

SuaraBanyuurip.com - Ririn Wedia

Bojonegoro – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gayam, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menyampaikan, sewa lahan tanah kas desa (TKD) yang digunakan untuk pengembangan penuh Lapangan Banyuurip, Blok Cepu oleh ExxonMobil Cepu Limited (EMCL) akan habis pada 11 Februari 2016 ini.

“Sesuai undang-undang No 22 tahun 2012 tidak diperbolehkan sewa, jadi tidak akan ada perpanjangan. Tapi istilahnya kompensasi,” ujar Ketua BPD Gayam, Warsito saat dihubungi Suarabanyuurip.com, Selasa (2/2/2016).

Meskipun begitu, Warsito tidak bisa memberikan komentar banyak terkait kompensasi ini, karena kewenangan berada di Kepala Desa. Hanya berharap, apabila sewa TKD telah habis, EMCL bisa memberikan kompensasi sesuai aturan yang berlaku.

“Arahan dari BPN seperti itu,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah (Kasi HTPT) BPN, Bojonegoro, Rohmadin, menyampaikan, karena tanah kas desa merupakan aset negara, maka tidak diperbolehkan sistem sewa menyewa.

“Istilahnya kompensasi, sambil menunggu tukar guling TKD nya selesai, EMCL bisa memberikan kompensasi kepada Pemerintah Desa Gayam,” ujarnya.

Baca Juga :   Mubadala Energy Umumkan Penemuan Gas Kedua di Blok South Andaman, Potensinya Lebih Dari 2 TCF

Besaran kompensasi akan ditetapkan berdasarkan perhitungan tim appraisal berapa nilai TKD Gayam. Pemberian kompensasi bisa dilakukan sesuai musyawarah desa untuk mendapatkan kesepakatan bersama.

Sementara itu, Kepala Desa Gayam, Winto, belum memberikan konfirmasinya mengenai hal ini. Pesan pendek yang dikirimkan maupun telephone belum ada tanggapannya. (Rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *