DBH SDA Tuban Capai Rp62,6 Miliar

SuaraBanyuurip.com - Ali Imron

Tuban – Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (SDA) Kabupaten Tuban, Jawa Timur, selama tiga tahun terakhir mencapai Rp 62.598.821.864. Dana tersebut dari tahun ke tahun jumlahnya terus mengalami penurunan secara signifikan.

“Tahun 2015 DBH SDA hanya Rp 1. 524.032.604,” kata Kabag Humas dan Media Pemda Tuban, Teguh Setyabudi, kepada Suarabanyuurip.com, ketika ditemui di kantornya, Kamis (04/02/2016).

Capaian tersebut rinciannya, dana bagi hasil tahun 2015 dari pertambangan minyak bumi Rp 28.628.183.358,00, dana bagi hasil dari gas bumi sebesar Rp 1.510.416.2014,00, dan dana bagi hasil dari sektor panas bumi mencapai Rp 13.616.400,00.

Jumlah tersebut tidak sesuai dengan target Pemda setempat, dimana target dari dana hasil pertambangan seharusnya Rp 33.187.001.158,00, dana hasil gas bumi Rp 1.601.374.704,00, dan dana hasil panas bumi Rp 16.500.000,00.

Berbeda dengan perolehan sebelumnya Tuban tahun 2014 memperoleh DBH sebsar Rp 35.393.892.963,00. Ketika itu Pemda menargetkan dana bagi hasil pertambangan minyak bumi sebesar Rp 31.501.933.287,00, dana hasil gas bumi sebesar Rp 2.286.905.572.

Baca Juga :   Jokowi Akan Hadiri Syukuran Puncak Produksi Banyuurip

Realisasinya untuk dana hasil dari pertambangan melebihi target mencapai Rp 33.187.001.158,00, dana bagi hasil dari gas bumi hanya mencapai Rp 1.601.374.704,00.

“Tahun 2014 Pemda tidak menargetkan dana bagi hasil dari panas bumi,” ujarnya.

Sedangkan di tahun 2013 Tuban mendapatkan DBH SDA sebesar Rp 25.680.896.297,00. Perolehan tersebut lebih besar dari jumlah yang ditargetkan Pemda di awal tahun. Saat itu Pemda menargetkan dana bagi hasil pertambangan minyak sebesar Rp 19.489.892.988,55, dana bagi hasil dari gas bumi sebesar Rp 1.123.033.760,00, dan dana bagi hasil dari panas bumi tidak dianggarkan.

Realiasasinya melebihi target, terbukti dana bagi hasil sektor pertambangan minyak bumi mencapai Rp 23.593.589.069, dan dana bagi hasil dari gas bumi mencapai 2.087.307.228.

“Apabila dipresentase perolehannya, sebesar 119,24% di tahun 2013, 113,38% pada tahun 2014 dan 87,11% di tahun 2015” tambahnya.

Selain itu, pada tahun 2015 dana bagi hasil minyak pada triwulan ke IV tidak ditransfer oleh Pemerintah pusat. Penyebabnya masih ada problem di pihak pusat.

Baca Juga :   PPSDM Migas Bagikan Bingkisan Hari Raya Idul Fitri 1443 H

“Meskipun demikian kami mendesak agar dana tersebut, cepat ditransfer karena daerah sudah memenuhi kewajibannya,” pungkasnya. (Aim)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *