SuaraBanyuurip.com -Â Ali Imron
Tuban – Pemerintah Kabupaten Tuban, Jawa Timur, mulai tahun 2017 bakal kehilangan kewenangannya terhadap instansi Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Hal tersebut sebagai akibat dari terbitnya regulasi otonomi UU Nomor 23 tahun 2014.
“Saat ini masih tahap sosialisasi pengambilan wewenang,†kata Sekretaris Daerah (Sekda) Tuban, Budi Wiyana, kepada Suarabanyuurip.com, ketika ditemui di ruang kerjanya, Kamis (04/02/2016).
Tahun 2017 mendatang Kesbangpol langsung menjadi instansi vertikal dengan Pemerintah Pusat. Meskipun demikian Pemkab masih dapat berkoordinasi terkait urusan daerah.
Sesuai planing dari pusat, tahapan sosialisasi dimulai bulan Januari 2016. Memasuki bulan Maret prosesi penyerahan Rencana Peraturan Pemerintah (RPP), sekaligus Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bakal dilaksanakan.
Sekira bulan Oktober 2016 diproyeksikan semua tahapan telah finishing, sehingga per tahun 2017 Kesbangpol resmi beroperasi dibawah naungan Pemerintah pusat.
“Meskipun telah terjadwal, masih ada problem terkait jabatan eselon,†jelasnya.
Idealnya, instansi yang memiliki koordinasi vertikal dengan pusat, seluruh stafnya minimal eselon 3. Tetapi sampai awal tahun 2016 masih banyak staf Kesbangpol yang eselon 2.
“Pemda masih mengupayakan solusi hal tersebut,†tambahnya.
Pihaknya berharap, adanya penarikan kewenangan tersebut bukan menjadi kendala di Pemda. Terpenting seluruh aspirasi masyarakat terpenuhi, dan roda pemerintahan dapat berjalan lancar. (Aim)