SKK Migas : Tak Ada Kebijakan Beli di FSO

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menegaskan tidak pernah mengeluarkan kebijakan kepada pemilik kilang mini PT Tri Wahana Universal (TWU) untuk membeli minyak mentah Banyuurip di titik serah (floating storage and offloading/ FSO) Gagak Rimang di lepas laut Palang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

“Siapa yang membuat aturan seperti itu? Tidak ada,” ujar Kepala Bagian Humas SKK Migas, Elan Biantoro kepada suarabanyuurip.com, Jumat (5/2/2016).

Karena itu, dia mengaku heran dengan munculnya kabar kebijakan pembelian minyak di FSO tersebut dibuat oleh SKK Migas. Sebab dari kapasitas kilang yang dimiliki TWU sebanyak 16.000 barel per hari (Bph) saat ini, sebanyak 6000 bph didapatkan dari Pertamina Eksplorasi dan Produksi Cepu (PEPC),  dan 10.000 bph dari Operator Migas Blok Cepu, ExxonMobil Cepu Limited (EMCL) dan pemerintah.

“Saya belum tahu ada masalah apa di Bojonegoro terkait PT TWU,” ucap Elan.

Hanya saja sekarang ini TWU belum mendapatkan kepastian jatah minyak mentah dari Pemerintah dan EMCL sebesar 10.000 Bph. Sedangkan dari PEPC sudah ada kepastian alokasi minyak mentah untuk TWU.

Baca Juga :   Pekerja Pertamina Sering Telat Terima Upah

Namun harga minyak mentah yang diberikan PEPC kepada TWU dari mulut sumur Banyuurip di Desa Mojodelik, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, sama dengan harga di FSO Gagak Rimang.

“Harganya yang disamakan, karena selama ini harga yang didapat TWU di bawah ICP,” ucapnya.

Elan kembali menegaskan SKK Migas tak pernah mengeluarkan kebijakan kepada TWU untuk membeli minyak mentah di FSO Gagak Rimang. Karena TWU sudah membangun jaringan pipa darat sendiri dari pusat fasilitas pemrosesan (Central Processing Facility/CPF) Banyuurip menuju kilang mini sepanjang 4 kilo meter (Km).

“Tidak masuk akal kalau disuruh beli di FSO dengan jarak 100 KM. Kan di sana sudah ada pipanya yang jaraknya lebih dekat,”  kata dia memberi alasan.

Pria yang sudah dua kali menjabat Kepala Humas SKK Migas itu menyatakan, berhentinya kegiatan di TWU sekarang ini dikarenakan ada kerusakan tekhnis pada kilangnya.

“Kapan beroperasinya, saya tidak tahu. Yang jelas, SKK Migas tidak mencampuri urusan bisnis to bisnisnya,” tandasnya.

Disinggung kapan kepastian jatah minyak mintah dari Pemerintah dan EMCL diberikan kepada PT TWU, Elan mengaku belum bisa memberi jawaban terkait itu.

Baca Juga :   Pertamina Larang SPBU Layani Pembelian Pertalite dengan Jeriken

“Itu sepenuhnya wewenang pemerintah pusat,” pungkasnya.

Mengutip dari CNN Indonesia, untuk harga minyak mentah Indonesia di Banyuurip melalui keputusan Menteri ESDM Nomor 209/12/DJM.B/2015 ditetapkan bahwa harga minyak mentah Banyuurip pada FSO Gagak Rimang menggunakan formula ICP Arjuna Plus minus USD 0,5 per barel. Sedangkan untuk penjualan dari early production facility (EPF) memakai formula ICP Arjuna minus USD 3,5 per barel.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *