SuaraBanyuurip.com – Ali Imron
Tuban – Ketua Ronggolawe Pers Solidarity (RPS) Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Khoirul Huda, dalam resepsi peringatan Hari Pers Nasional (HPN) menekankan bahwasanya profesi jurnalis bukan pencari amplop. Penyampaian pesan moral tersebut lantaran beberapa waktu lalu, sempat berkeliaran oknum wartawan pemeras alias bodrek.
“Sejatinya jurnalis hanya mencari informasi,” kata Khoirul Huda, kepada Saurabanyuurip.com, ketika ditemui usai memperingati HPN di Markas RPS Tuban, Selasa (09/02/2016).
Dia menegaskan, selaku insan pers idealisme merupakan pilihan, asalkan tetap menjunjung tinggi martabat profesi. Dalam penggalian informasi di lapangan, seorang jurnalis tidak dibenarkan selalu mencari informasi bad news untuk mengejar good news.
Tetapi tidak dipungkiri banyak hal yang terjadi di lapangan, bisa saja jurnalis menemukan problem yang merugikan publik.
“Kalau konteknya semacam itu, jurnalis wajib melakukan investigasi mencari kebenarannya,” ungkap pria yang aktif di Gerakan Pemuda (GP) Anshor Tuban ini.
Perihal amplop, banyak makna yang harus dipahami, apakah amplop hanya sekedar uang transportasi, atau malah mempengaruhi substansi berita. Hal semacam itu, harus dipahami setiap jurnalis, jangan sampai kebiasaan menerima amplop menjadikan penyakit atau virus.
“Jangan terima amplop apabila mempengaruhi berita,” tambahnya.
Pihaknya meminta momentum HPN dijadikan tolak ukur dalam berkarya. Apakah masih berikrar sesuai kode etik atau sebaliknya. Hal terpenting dalam dunia jurnalistik tidak dibenarkan, menyalahgunakan profesi untuk kepentingan dan keuntungan pribadi.
“Hal serupa merupakan amanat Kode Etik Jurnalistik (KEJ) pasal 6,” ujarnya.
Pasal tersebut jelas menjaga profesi jurnalis tetap mulia, dan pro dengan publik. Sekali lagi marwah jurnalisme semula kembali berpihak kepada publik.
“Tidak dibenarkan berpihak pada lembaga manapun,” tegasnya.
Terpisah, Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Husain, mendukung majunya dunia media. Hal tersebut menandakan Tuban seimbang pilar demokrasinya, antara pihak ekskutif, legislatif, yudikatif, dan pers.
“Pemda mendukung asalkan beritanya seimbang,” sambungnya.
Pihaknya, siap mendukung keterbukaan informasi publik, sesuai yang termaktub dalam regulasi UU Nomor 14 tahun 2008.
“Satuan Kerja (Satker) akan kami intruksikan untuk terbuka terhadap pers,” pungkasnya. (Aim)