Berkas Wartawan Pemeras Dilimpahkan

SuaraBanyuurip.comAli Imron

Tuban – Polisi Resort (Polres) Tuban, Jawa Timur, hari ini melimpahkan berkas kasus pemerasan yang dilakukan oleh oknum wartawan trans 9  kepada penyidik Kejaksaaan Negeri (Kejari) setempat setelah dinyatakan lengkap. Pelimpahan berkas ini diikuti pelimpahan tersangka dan barang bukti.

“Hari ini sudah kami limpahkan ke Kejari,” kata Kasubag Humas Polres Tuban, AKP Elis Suendayati, kepada Suarabanyuurip.com, ketika dikonfirmasi melalui teleponnya, Rabu (10/2/2016).

Praktik pemerasan tersebut dilakukan Mutto’im (45), warga Desa Cendoro, Kecamatan Palang, Tuban, pada Senin (28/12/2015). Namun wartawan tabloid mingguan di Tuban itu berhasil diringkus polisi pada hari Jumat (1/1/2016), setelah terbukti memeras Iwan Budiyanto (35), asal Kelurahan Sidorejo, Kecamatan/Kabupaten Tuban.

“Proses pelimpahan ini tergolong mundur dari jadawal semula,” imbuh Elis.

Sesuai jadwal, penyidik harus menyerahkan berkas tersebut pada hari Selasa (09/02/2016) kemarin. Namun lantaran ada suatau hal sehingga pelimpahan baru diproses sekarang.

Kasus ini berawal dari kekeliruan korban meminjam helm kepada pelaku. Kemudian pelaku melakukan praktik pemerasan atas tuduhan pencurian. Merasa bersalah dan tertekan, korban akhirnya mengembalikan helm sekaligus meminta maaf kepada pelaku pada hari Senin (28/1/2015).

Baca Juga :   Bebaskan 23 Petak Sawah untuk Pembangunan Jembatan Kanor-Rengel

Namun ketika bertemu, ketiga pelaku justru memaksa korban untuk menyerahkan uang sejumlah Rp 4 juta. Karena takut, korban yang saat itu hanya memiliki uang Rp 2,5 juta menyerahkan kepada pelaku , dan sisanya diberikan di hari berikutnya.

“Merasa tertekan akhirnya korban melporkan ke Polres,” tambahnya.

Tak lama berselang akhirnya polisi berhasil meringkus pelaku. Dari tangan pelaku polisi menemukan barang bukti berupa kartu pers, kamera poket, Hendphone, dan uang sebesar Rp 1,5 juta.

Akibat perbuatannya, pelaku terjerat pasal 369 Ayat 1 KUHP, SUP Pasal 335 Ayat 1 KUHP, tentang tindak pemerasan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(aim)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *