AJI Indonesia Minta Uji Publik Izin Tv Transparan

SuaraBanyuurip.comAthok Moch Nur Rozaqy

Jakarta-Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mendukung keputusan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menggelar uji publik terkait perpanjangan izin stasiun televisi.  Izin siar 10 stasiun televisi swasta akan habis pada tahun 2016 ini.

AJi‎ menilai langkah KPI ini sebagai upaya memperbaiki kualitas siaran di masa yang akan datang. Hanya saja, AJI berharap uji publik dapat diselenggarakan transparan dan hasilnya diumumkan terbuka ke publik.  “AJI mendesak KPI tidak membatasi saran masyarakat hingga 31 Januari 2016. Namun terus membuka masukan selama proses perpanjangan izin siaran,”kata Ketua AJI Indonesia Suwarjono dalam keterangan persnya yang diterima suarabanyuurip.com Kamis (11/2/2016).

Suwarjono menjelaskan, keputusan KPI mengelar uji publik terkait perpanjangan izin stasiun televisi adalah upaya memperbaiki kualitas siaran dimasa yang akan datang. Hanya, upaya itu mendapat reaksi Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) dan penolakan oleh sebagian anggota Komisi I DPR RI.

“Masukan masyarakat adalah salah satu bentuk partisipasi yang diamanatkan UU nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran,” imbuhnya.

Menurutnya frekuensi yang digunakan stasiun-stasiun televisi tersebut adalah milik publik, sebagai sumber daya alam yang abadi namun terbatas. Maka inisiatif KPI ini patut didukung dan tidak perlu ada hal yang ditakutkan pada proses uji publik selama semua proses dilakukan secara transparan dan demokratis.

Catatan AJI Indonesia terkait uji publik pada 10 stasiun televise adalah RCTI, SCTV, Indosiar, MNCTV, ANTV, TVOne, MetroTV, TransTV , Global TV dan TV7.  Selain akan habis masa izin siarnya, permintaan uji publik lebih pada persoalan jurnalistik dan kepemilikan terhadap 10 stasiun televisi tersebut.(roz)

Baca Juga :   Tangkap Produsen Arak di Ring Satu Blok Cepu

Kritik dan Masukan AJI Indonesia
Berikut catatan kami :

Masih sering terjadi pelanggaran jurnalistik. Dari data KPI yang ada di website, kesepuluh stasiun TV ini berkali-kali mendapat teguran dan peringatan karena pelanggaran jurnalistik yang mengacu pada P3 dan SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran). Contoh pelanggaran yang sering muncul adalah penayangan adegan kekerasan, sadistis, perbincangan yang melanggar norma kesopanan, kesusilaan,perlindungan pada anak dan remaja, pelanggaran etika jurnalistik dan lain-lain.

Kepentingan politik yang kuat. Pada tahun 2014, AJI menyampaikan musuh kebebasan pers tahun itu adalah penanggungjawab 3 grup stasiun TV yaitu MNC, TVOne dan MetroTV, karena keberpihakan politik dan ketidakberimbangan berita yang mencerminkan pilihan politik para pemilik stasiun televisi tersebut. Hal ini terlihat jelas saat Pemilu 2014.

Oleh karena itu, kami, AJI Indonesia memberikan masukan kepada KPI agar :

Mendesak KPI dan Kominfo untuk melakukan audit dan penilaian menyeluruh pada praktek jurnalistik pada 10 televisi. Dan selama masa penilaian/audit, ke 10 televisi tersebut diberi izin uji coba selama satu tahun untuk membenahi standar praktek jurnalistik TV yang sesuai dengan P3 dan SPS.

Baca Juga :   Diduga Diguyur Hujan Asam Tanaman Warga Layu

Mendesak KPI dan Kominfo meninjau ulang kepemilikan lembaga penyiaran swasta yang patut diduga terjadi pelanggaran atas UU nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Pasal 18 ayat (1) menyebutkan pemusatan kepemilikan lembaga penyiaran swasta oleh satu orang atau satu badan hukum, dibatasi. Peraturan Pemerintah nomor 50/2005 pasal 32 ayat (1)  menyebutkan penyelenggaraan penyiaran oleh lembaga swasta, satu badan hukum atau satu orang hanya dibolehkan memiliki dua izin penyiaran yang berlokasi di dua provinsi berbeda.

Agar stasiun TV dapat independen melakukan siaran dari intervensi politik pemiliknya, maka selama masa uji coba setahun, para pemilik/pemimpin perusahaan TV yang menjadi pengurus/ketua partai politik harus melepaskan salah satu jabatan, entah sebagai pemilik/pimpinan TV atau pengurus partai politik. Pemilik/pemimpin stasiun televise dilarang menjadi pengurus partai politik atau memegang jabatan publik.

Bila dalam masa uji coba, sebuah stasiun TV tidak dapat memenuhi standar jurnalistik sesuai P3 dan SPS dan masih ada pengurus partai politik dalam pimpinan stasiun TV, maka izin siaran tidak perlu diperpanjang.

AJI Indonesia berharap membuat uji publik ini tidak hanya diterapkan pada 10 stasiun televisi ini, tetapi menjadi tradisi KPI untuk lembaga-lembaga penyiaran yang lain.

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *