SuaraBanyuurip.com -Â Ahmad Sampurno
Blora – Kerugian Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Cepu Kabupaten Blora Jawa Tengah, akibat terbakarnya pipa minyak mentah KSO Pertamina PT Geo Cepu Indonesia (GCI) di Dukuh Kalirejo, Desa Sambong, Kecamatan Sambong beberapa waktu lalu menjadi tanggung jawab sepenuhnya PT GCI.
Legal and Relation Staff, Pertamina EP Asset 4 Field Cepu, Aulia Arbiani, menegaskan, berkaitan dengan kerugian yang diderita oleh Perhutani menjadi tanggung jawab PT GCI.
“Sepenuhnya tanggung jawab KSO GCI, Mas,” kata Aulia Arbiani, kepada Suarabanyuurip.com, Jum’at (12/2/2016).
Sebagaimana diketahui, kebekaran yang terjadi dua pekan lalu telah mengakibatkan kerugian bagi pihak Perhutani berupa pencemaran lingkungan serta pohon yang mati. Namun demikian, KPH  masih belum memastikan berapa nominal kerugian yang diakibatkan dari kebakaran tersebut.
“Yang berhak menentukan nominal kerugian adalah pihak Biro Perencanaan dan SDH Perusahaan Divre Jateng yang ada di Salatiga. KPH Cepu hanya menyajikan data
fisik saja,” jelas bagian Hukum dan Agraria KPH Perhutani, Agus Lilik.
Diberitakn sebelumnya, KPH Cepu, sangat menyayangkan sikap KSO Pertamina PT GCI. Hal itu belum adanya komunikasi dengan pihak Perhutani terkait kebakaran yang terjadi di wilayah hutan KPH Cepu di Desa Sambong tersebut. (Ams)