Muatan Kurang, Harus Mengajukan Izin Dispensasi Jalan

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

 Bojonegoro – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, meminta kepada operator proyek Unitisasi Lapangan Gas Jambaran-Tiung Biru (J-TB), Pertamina Eksplorasi dan Produksi Cepu (PEPC), untuk memperhatikan jalan desa saat mengerjakan proyek pada bulan Juli 2016 mendatang.

“PEPC harus melaporkan transporternya kepada kami, jangan sampai masuk Bojonegoro seenaknya,” kata Kepala Dishub, Iskandar, kepada Suarabanyuurip.com, Senin (15/2/2016).

Nantinya, jika angkutan material sudah dilaksanakan ada aturan yang harus ditaati. Yakni, untuk truk dengan muatan kurang dari 8 ton harus mengajukan izin dispensasi jalan.

“Jika lebih akan kami tilang,” ujarnya.

Dengan izin tersebut, pengusaha memiliki tanggung jawab penuh atas penggunaan jalan yang dilewati. Oleh sebab itu, PEPC wajib berkoordinasi dengan Pemkab dan Pemerintah Desa.

“Ingat, jangan asal menggunakan jalan, karena ini proyek besar pasti juga ada dampak ke masyarakat,” pungkasnya.(Rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *