SuaraBanyuurip.com -Â Ahmad Sampurno
Blora – Panitia khusus (Pansus) satu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Blora, Jawa Tengah masih kebingungan soal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pemerintahan desa.
Alhasil, Pansus dua tersebut harus melakukan konsultasi kepada Kementerian Dalam Nageri hari Senin (15/2/2016) ini di Jakarta.
Ketua Badan Legislasi DPRD Blora, Siswanto, memimpin langsung konsultasi tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri. Dia menyebutkan, ada 17 point pertanyaan yang bakal diusungnya.
“Perihal Raperda desa yang ambigu pengaturannya,” kata Siswanto, kepada Suarabanyuurip.com melalui pesan pendek.
Permasalahan yang akan ditanyakan, satu diantaranya adalah tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Calon harus 2 sampai 5. Kalau 1 tidak ada aturannya, dan harus ditanyakan.
“Kemudian kalau yang mendaftar lebih dari 5 bagaimana?. Kan harus kita tanyakan bagaimana cara menggugurkannya” ujarnya.
Hal itu mirip dengan Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada), kalau dalam UU 6/2014 dan Permendagri, aturannya harus 2 sampai 5.
“Lebih itu harus digugurkan. Bisa ramai dan bentrok kan? Kalau mekanisme menggugurkan tidak jelas,” pungkasnya. (Ams)