SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Fraksi PDI Perjuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) meminta kepada Pemkab Bojonegoro, Jawa Timur, agar ketentuan mengenai posisi direksi, komisaris, karyawan atau jabatan lainnya di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PD BPR supaya diisi oleh kalangan profesional sesuai kompetensi di bidangnya dan melalui proses uji kompetensi yang ketat.
“Sebab mengaca dari pengalaman selama ini, BUMD maupun Perusahaan Daerah beberapa diantaranya tidak mampu berjalan secara profesional dan cenderung tidak memiliki pola pikir Out of the box apabila diisi oleh orang-orang titipan maupun tenaga non profesional,” ujar Sekretaris F PDI-P Bambang Sutriono, kepada Suarabanyuurip.com, Selasa (16/2/2016).
Padahal tuntutan profesionalisme sangatlah dibutuhkan suatu badan usaha agar mampu menyesuaikan setiap perkembangan dan kompleksitas zaman.
“Fraksi PDI Perjuangan sekedar mengingatkan agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ini menyesuaikan dengan aturan-aturan Perbankan,” imbuhnya.
Kemudian kepada pihak PD BPR dan SKPD terkait agar berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga langkah-langkah pengembangan kedepan senantiasa dalam kontrol dan asistensi OJK
Substansi Raperda ini agar mampu mendorong supaya program-program pada PD BPR benar-benar merakyat.
“Baik dari sisi produk yang ditawarkan, suku bunga, sasaran atau segmentasinya,” tukas pria yang menjabat di komisi D ini.
Hal ini dimaksudkan agar kedepannya PD BPR secara kompetitif dapat bersaing dengan Bank skala nasional maupun bank konvensional lainnya yang memiliki produk perbankan yang merakyat dan mampu dengan mudah diakses oleh masyarakat.(Rien)