SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Satuan Kerja Khusus Pelaksanaan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengatakan, belum mendapatkan progress report dari pemilik Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) Sumur Tua terkait pengelolaannya melalui Paguyuban. Pertamina EP yang paling mengerti, dengan meminta persetujuan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Kepala Bagian Humas SKK Migas Jabamanusa, Moh Fatah, mengatakan, di dalam Pasal 2 Permen ESDM No 1 Th 2008 menyebutkan kontraktor wajib mengusahakan dan memproduksikan migas dari Sumur Tua.
Dalam hal ini, Kontraktor tidak mengusahakan dan memproduksikan. Namun, KUD atau BUMD yang dapat mengusahakan dan memproduksikan setelah mendapat persetujuan ESDM.
“Jika pengelolaan sekarang ini berupa paguyuban, harus merujuk pada ketentuan tersebut,” tandasnya.
Namun, semua kembali kepada Pertamina EP selaku WKP. Mereka yang paling mengerti apakah paguyuban ini sudah sesuai aturan atau tidak.
“Ranahnya bukan di SKK Migas. Pertamina EP semestinya meminta persetujuan kepada Kementerian ESDM,” ujarnya.
Meskipun begitu, apabila pengelolaan dilakukan oleh Paguyuban ini telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian ESDM, maka bisa jadi tidak ada pelanggaran.
Dalam pengelolaan sumur tua, SKK Migas kembali menegaskan tidak memiliki wewenang terkait itu. Karena, semua pengelolaan sumur tua sudah tertuang dalam Permen No 1 Tahun 2008.
“Apakah aturan itu dilaksanakan atau tidak, merupakan urusan pemilik WKP,” pungkasnya.(Rien)