SuaraBanyuurip.com – Ali Imron
 Tuban – Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) milik Rusdi (60), warga Desa Banyuurip, Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, berhasil dibekuk polisi. Pencurian tersebut terjadi hari Minggu (03/01/2016) lalu, ketika Rusdi hendak mengambil rumput, dan meninggalkan motornya di tepi jalan desa setempat.
“Pemilik motor lupa mengunci ganda kendaraannya,” kata Kasubag Humas Polres Tuban, AKP Elis Suendayati, ketika dikonfirmasi Suarabanyuurip.com di Mapolres Tuban, Selasa (16/02/2016).
Diduga sebagai pelaku Curanmor tersebut adalah MR (22), warga Desa Sidorejo, Kecamatan Kenduruan, Tuban. Ketika motor milik korban diparkir di tepi jalan, dan MR tidak menyia-nyiakan kesempatan tersebut.
Lantaran tidak dikunci ganda, MR dengan mudah membawa motor Honda GL-Max 125 Nopol S 2439 BS. Tak hanya sebatas itu pelaku langsung menjual motornya, ke penadah motor PMN (44), warga Desa Sidotentrem, Kecamatan Bangilan, Tuban.Â
“Penjualan motor curian tersebut untuk menghilangkan jejak,” ungkapnya.
Atas informasi dari masyarakat, dan hasil penyelidikan, pelaku serta penadah motor curian langsung dibekuk oleh polisi di kediamannya. Tanpa perlawanan akhirnya polisi membawa pelaku, dan menggeledah isi rumahnya
“Petugas menemukan STNK motor GL Max, dan sebuah kunci motor,” tambahnya.
Akibat Curanmor tersebut kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp 7 juta. Sedangkan, pelaku dijerat pasal 363 (1) ke 4e dan 5e KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.
“Terancam hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.(Aim)