SuaraBanyuurip.com – Ali Imron
Tuban – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, Jawa Timur, dalam waktu dekat akan memasang papan larangan menambang di Dusun Tlopule, Desa Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding. Pemasangan papan ini menyusul adanya tambang karst tradisional di wilayah setempat yang ambruk pada Selasa (16/2/2016) kemarin.
Tujuan larangan kegiatan penambangan untuk mengurangi resiko keselamatan bagi penambang, dan lingkungan sekitarnya.
“Nantinya akan dipasang papan larangan tambang,” kata Kabag Humas dan Media Pemda Tuban, Teguh Setyabudi, kepada suarabanyuurip.com, melalui pesan singkatnya, Rabu (17/02/2016).
Ambruknya tambang karst di Dusun Tlogopule ini juga mendapat Dinas Pertambangan dan ESDM setempat. Seektika lembaga plat merah yang menangani pertambangan itu langsung memverifikasi serta mendokumentasikan di lapangan.Â
Selain itu, menggiatkan Unit Pelasana Teknis Daerah (UPTD) Pertambangan Kecamatan Semanding, untuk terus mengawasi aktifitas tambang pasca ambruk.
“Nota dinas atau surat resmi pemberitahuannya baru masuk ke Bupati,” imbuhnya.
Pemkab menilai penambang tradisional tersebut tidak mematuhi aturan pertambangan, terbukti sampai terjadi ambruknya atap tambang. Semestinya setiap pertambangan harus berizin, dan mendapat pendampingan dari UPTD Pertambangan wilayah setempat agar aman.
“Kalau ambruk penambang juga yang merugi,” tambahnya.
Terpisah, Sekretaris Satpol PP Tuban, Hery Muharwanto, ketika dikonfirmasi melalui telepon genggamnya membenarkan peristiwa tersebut. Menurut dia, ambruknya tambang karst jelas tidak sesuai arahan dari instansi yang berwenang.
“Kalau patuh regulasi pasti tidak akan terjadi kecelakaan,”sambungnya.
Meskipun demikian, pihaknya bersyukur insiden tersebut tidak memakan korban jiwa. Selain itu, pasca ambruk penambang dilarang untuk menambang kembali, penyebabnya reruntuhan susulan dapat terjadi kembali mengingat curah hujan masih tinggi.(aim)
Â