SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Kabar pencabutan izin ganguan (HO) proyek Banyuurip, Blok Cepu, oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, ditanggapi dingin Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Otoritas migas tanah air itu tidak mempermasalahkan pencabutan izin tersebut.
“Saya belum tahu ada sanksi pencabutan izin, padahal tidak ada yang perlu dipermasalahkan,” kata Kepala Divisi Pertimbangan Hukum dan Formalitas SKK Migas, Didik Sasono, kepada suarabanyuurip.com, Rabu (17/2/2016).
Menurutnya, pemberian sanksi ini hanya akan memperkeruh suasana. Karena pelaksanaan tukar guling tanah kas desa bisa dilanjutkan jika semua pihak berjalan sesuai aturan yakni Undang-undang No 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum.
“Yang bikin ruwet itu Pemdes Gayam. Menambahi hal-hal di luar Undang-undang,” ujarnya.
Hal yang dimaksud Didik adalah adanya sikap Pemdes Gayam yang tidak komitmen dengan aturan. Yakni, di dalam UU No2/2012 pelaksanaan tukar guling TKD butuh penetapan lokasi melalui persetujuan desa.
“Awalnya melalui musdes sudah ditentukan, tapi tiba-tiba Pemdes minta kami menunjuk tanah pengganti. Padahal itu kan wewenangan desa. Akal-akalan apalagi ini?” ucap Didik heran.
Karena itu, SKK Migas meminta Pemdes Gayam untuk terbuka kepada publik, mengapa tidak segera memproses tukar guling ini jika memang telah menetapkan lokasi seperti yang disampaikan pada rapat dengan Pemkab Bojonegoro beberapa waktu lalu.
“Logika sajalah, kalau Pemdes minta dukungan Pemkab supaya lokasinya ada di Desa Gayam ya langsung saja buat pengajuan ke Bupati,” tukasnya.
Didik mengungkapkan, apa yang disampaikan Pemdes Gayam pada rapat TKD Gayam itu hanya sebatas omongan. Karena secara resmi baik SKK Migas maupun EMCL belum menerima penetapan lokasi seperti yang diinginkan Pemdes yakni di Desa Gayam.
“Kalau dalam jangka waktu enam bulan tidak ada penunjukan ya sesuai undang-undang kita bayar tunai,” pungkasnya.(rien)
Â